PEMBERANTASAN JUDI ONLINE

Polisi Tangkap Bandar Judi Online Beromzet Rp1 Miliar di Sidoarjo

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Selasa, 16 Juli 2024 | 19:56 WIB
Konferensi pers kasus judi online di Mapolrestabes Surabaya (SinPo.id/ Humas Polri)
Konferensi pers kasus judi online di Mapolrestabes Surabaya (SinPo.id/ Humas Polri)

SinPo.id - Polrestabes Surabaya menangkap bandar judi slot Royal Dream dengan omzet Rp1 miliar per bulan. Dalam kasus ini polisi menangkap seorang bandar berinisial RA (25) di Sidoarjo, Jawa Timur.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Hendro Sukmono mengatakan, RA merupakan bandar dari penjualan chip dari aplikasi JITBIT. Selain RA, polisi juga menangkap lima karyawannya, yakni ANH (37), AH (25), ASE (28), AW (42) dan DAK (42).

“Hasil penambangan ditampung dalam 20 akun secara otomatis dengan alat bantu aplikasi bernama JITBIT dengan maksud untuk memudahkan dan dapat mengirimkan chip Royal Dream kepada pelanggan melalui e-commerce (platform perdagangan elektronik),” ujar Hendro dikutip dari laman resmi Polri, Selasa, 16 Juli 2024.

Para pelaku, kata Hendra, mengaku menghasilkan 500 billion chip dari menambang pemain di aplikasi tersebut. Chip tersebut kepada para penjudi melalui situs e-commerce seharga Rp65 ribu per satu billion chip. Kemudian, lima karyawannya yang direkrut dengan gaji Rp2,5 juta per bulan itu.

“Alhasil omset mereka dalam waktu sebulan untuk penjualan chip judi slot itu mencapai Rp1 miliar lebih,” kata dia.

Menurutnya, hal itu beroperasi sejak awal 2022. Tersangka RA pun mulai melakukan penjualan chip hingga pertengahan 2023 dan mulai sadar bahwa chip dapat ditambang untuk diperjualbelikan. RA mengaku ide menambang chip untuk dijual kepada para pemain judi slot didapat secara otodidak melalui internet.

“Saya belajar sendiri otodidak lewat internet. Saya belajar cara merekam dan sudah otomatis nanti jalan,” kata RA.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara serta denda mencapai Rp10 miliar.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI