MAKI Jatim Ingin Semua Bacabup Jember Bebas Korupsi Dana Hibah
SinPo.id - Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Jawa Timur (Jatim) menyikapi perkembangan kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim yang melibatkan sejumlah pejabat di DPRD Jatim.
Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Koorwil Provinsi Jawa Timur, Heru Satriyo berharap Pilkada Jember bisa bebas dari Bacabup yang terlibat kasus korupsi.
Salah satu kasus yang menjadi sorotan yakni dugaan suap terkait pengelolaaan dana hibah Pemprov Jatim yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simanjuntak.
Heru menjelaskan dari informasi terkini, terdapat nama-nama anggota DPRD Jatim diantaranya, Kusnadi, Anik Maslachah, Anwar Sada, Achmad Iskandar masuk dalam daftar pencekalan KPK.
“Tentu kita amanati pencekalan oleh KPK terhadap empat anggota DPRD Jatim. kasus dugaan suap terkait pengelolaaan dana hibah Pemprov Jatim yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua P Simanjuntak.’ Kata Heru kepada wartawan Senin, 15 Juli 2024.
Heru juga mengatakan pihaknya meminta agar terus mendalami pihak yang didduga yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim tersebut. Salah satunya, Gus Fawait yang belakangan dinilainya sebagai pihak yang harus ikut diperiksa.
“Gus Fawait juga seharusnya diperiksa KPK karena dia menduga ada potensi beliau juga ikut terlibat dalam kasu dugaan korupsi dana hibah Jatim itu,” ucap Heru.
Heru juga menegaskan bahwa MAKI Jatim menyakini tidak ada satupun yang tidak terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana hibah tersebut.
“Semua anggota fraksi DPRD dan semua anggota DPRD Jatim juga dipastikan potensi terlibat, karena aliran dana hibah Jatim dinikmati semua pihak,” jelasnya.
Dia menegaskan sebaiknya Gus Fawait dan para anggota DPRD Jatim yang ikut maju di pilkada 2024 sebaiknya ikut mundur dan lebih fokus pada proses hukum yang saat ini berjalan di KPK.
“Sebaiknya mundur dari bakal calon bupati Jember dan juga anggota lainnya ikut pilkada sebaiknya mundur dan focus pada proses hukum yang ditangani KPK saat ini,” ungkapnya.
Sebagai informasi, selain melakukan pencekalan KPK juga telah melakukan penggeledahan rumah Bakal Calon Bupati Bangkalan, Mahfud yang juga anggota DPRD Jatim. Belakangan, atas penggeledahan KPK tersebut, Mahfud mundur dari pencalonan usai rumhanya digeledah KPK.
Adapun dalam kasus ini KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika mengatakan pihaknya telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) terkait perkara ini pada 5 Juli 2024.
"Dalam Sprindik tersebut KPK telah menetapkan 21 tersangka, yaitu 4 tersangka penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi," kata Tessa kepada wartawan, Jumat, 12 Juli 2024.
Tessa menjelaskan kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024 Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) dkk.