PEMBERANTASAN NARKOBA

Polisi Ungkap Dua Kilogram Sabu Hasil Operasi di Kali Pasir Menteng

Laporan: Firdausi
Senin, 15 Juli 2024 | 18:44 WIB
Konferensi pers pengungkapan sabu di Kali Pasir, Menteng Jakarta Pusat (SinPo.id/ Dok.Polres Jakpus)
Konferensi pers pengungkapan sabu di Kali Pasir, Menteng Jakarta Pusat (SinPo.id/ Dok.Polres Jakpus)

SinPo.id - Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengungkap hasil Operasi Nila Jaya 2024 yang telah digelar selama dua minggu. Hasil operasi, 42 pelaku ditangkap.

"Selama dua minggu ini kami telah berhasil melakukan pengungkapan sebanyak 42 tersangka dengan narkotika jenis sabu sekitar dua kilogram," kata Susatyo di Kalipasir, Jakarta Pusat pada, Senin, 15 Juli 2024.

Dia menyebut, pihaknya fokus beroperasi Kali Pasir, Menteng, Jakarta Pusat. Pihaknya juga membangun Posko di kawasan Kali Pasir untuk memberikan edukasi kepada masyarakat serta sosialisasi terkait bahaya penggunaan dan penyalahgunaan narkotika.

"Kami berharap bahwa kawasan Kali Pasir ini tidak lagi menjadi zona merah dan masyarakat dapat lebih waspada terhadap bahaya narkotika," ujar Susatyo.

Dari operasi ini, kata dia, seluruh tersangka dinyatakan positif amphetamine atau menggunakan narkotika jenis sabu.

"Semua pelaku yang kita tangkap positif narkoba," ujarnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Iver Son Manossoh mengingatkan bahwa wilayah Kali Pasir pernah menjadi tempat rawan narkoba pada tahun 2012-2013.

"Tahun 2013 Kali Pasir ini juga pernah dikunjungi Bapak Joko Widodo saat Gubernur DKI Jakarta saat itu.  Dan beberapa WC umum sempat dihancurkan warga pada saat itu karena memang digunakan sebagai tempat untuk menggunakan narkotika," ujarnya.

Dengan penangkapan ini, dia berharap dapat mengurangi peredaran narkoba dan memberikan edukasi yang lebih baik kepada masyarakat, terutama anak-anak dan pelajar, demi menciptakan generasi emas dan lingkungan yang lebih aman dan sehat.

"Sejalan dengan itu mulai agak menurun namun  meledak lagi mulai naik angkanya menunjukkan peredaran yang cukup massive," jelasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2, serta Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 tentang narkotika. Selain itu, disangkakan dengan Pasal 127 ayat 1 huruf A Undang-Undang Nomor 3 dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI