INVESTASI IKN

AHY Sebut HGU 190 Tahun di IKN untuk Kepastian Investor

Laporan: Tio Pirnando
Senin, 15 Juli 2024 | 18:28 WIB
Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (SinPo.id/ Dok. ATR)
Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (SinPo.id/ Dok. ATR)

SinPo.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengatakan, aturan  hak guna usaha (HGU) untuk lahan di Ibu Kota Nusantara (IKN) sampai 190 tahun, dalam rangka kepastian hukum ke investor.

Menurut AHY, pemerintah harus membidik strategi khusus demi keberlangsungan dan keberlanjutan IKN. 

"Kalau sudah diberikan kepastian bahwa ini Anda (investor) tidak perlu terlalu khawatir, jangkanya lebih panjang lagi, maka harapannya investor dari mana pun itu lebih memiliki kepastian. Ini penting, karena untuk sesuatu yang baru memang perlu ada strategi khusus," kata AHY di Semarang, Jawa Tengah, Senin, 15 Juli 2024. 

Beleid mengenai HGU hingga 190 tahun di IKN termuat dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). 

Dalam Pasal 9 berbunyi, pemberian HGU bagi investor hampir 2 abad atau dalam jangka waktu hingga 95 tahun yang bisa diperpanjang dalam dua kali siklus.

Selain HGU, dalam Perpres tersebut,  juga memberikan hak guna bangunan (HGB) untuk jangka waktu paling lama 80 tahun melalui 1 siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali melalui 1 siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 80 tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi.

AHY menilai, langkah-langkah strategis perlu dilakukan mempercepat pembangunan IKN.

"Sekali lagi, untuk sesuatu yang baru memang perlu ada strategi khusus. Jangan sampai, nanti akhirnya menjadi tidak datang investasi itu karena alasan-alasan lainnya," kata AHY.

Hal serupa juga dilakukan berbagai negara saat memindahkan ibu kota negaranya. Di mana IKN membutuhkan berbagai langkah penyesuaian karena tempat berinvestasi yang baru.

Dan, ini berbeda dengan wilayah pulau Jawa, khususnya Jakarta, yang sistem investasi dan pasarnya sudah jelas. 

"Kalau misalnya investasi di Jakarta, di Semarang, yang sudah lebih dulu terbentuk segala sistem dan juga pasarnya (itu) sudah jelas, tapi untuk menghadirkan kecepatan dan keseriusan berinvestasi di IKN, rasanya perlu ada penyesuaian. Itulah yang akhirnya menjadi kebijakan khusus untuk IKN, terkait dengan durasi investasi," kata dia.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI