MAFIA TANAH

AHY Bongkar Kasus Mafia Tanah Terbesar, Potensi Kerugian Capai Rp3,41 Triliun

Laporan: Tio Pirnando
Senin, 15 Juli 2024 | 16:59 WIB
Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (SinPo.id/ Tangkapan layar YouTube Kementerian ATR)
Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (SinPo.id/ Tangkapan layar YouTube Kementerian ATR)

SinPo.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkapkan sebuah kasus mafia tanah terbesar di Jawa Tengah, tepatnya di Kabupaten Grobogan, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp3,41 triliun. 

"Kasus ini, kasus terbesar sampai dengan hari ini yang telah kami ungkap dari kasus-kasus yang lain," kata AHY dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, dikutip dari YouTube Kementerian ATR/BPN, Senin, 15 Juli 2024. 

Nilai Rp3,41 triliun itu dihitung berdasarkan rencana terhambatnya investasi, termasuk rencana pengembangan kawasan industri yang berada di Kabupaten Grobogan.

AHY menjelaskan, kasus ini bermula  dari tersangka yang merupakan direktur PT AAA dengan inisial DB (66), mengalihkan hak tanah SHGB Nomor 1 milik PT Azam Laksana Intan Buana (ALIB) kepada perusahaannya, yakni PT AAA. 

Modusnya ialah pemalsuan akte otentik tentang akte kepemilikan tanah.   Namun, akte dibuat tanpa persetujuan pemilik sah. 

"Terjadi pemalsuan dokumen untuk mengalihkan hak dari PT ALIB (Azam Laksana Intan Buana) kepada tersangka DB tahun 2016, tanpa dokumen kepemilikan yang jelas dan sah, atas lahan tanah seluas 82,6 hektare," ujarnya. 

Seharusnya, lanjut AHY, lahan seluas 82,6 hektare dikembangkan untuk kawasan industri, baik untuk pembangunan infrastruktur reservoir, jaringan pipa, maupun pembangunan sejumlah pabrik.

Namun, lahan tersebut menjadi obyek sengketa dan konflik hukum akibat jual beli yang tidak sah dan melanggar hukum.

DB juga mendapat bantuan dari oknum notaris. "Sehingga seolah-olah menghilangkan hak pemilik yang sah atas bantuan oknum notaris," ucapnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI