PERGANTIAN ANGGOTA KPU

PAN: Tak Ada Aturan Anggota KPU Harus Diganti karena Kasus Hasyim

Laporan: Juven Martua Sitompul
Senin, 15 Juli 2024 | 16:42 WIB
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus (SinPo.id/ Parlementaria)
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus (SinPo.id/ Parlementaria)

SinPo.id - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menyebut tak ada aturan penggantian semua anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI hanya karena ada kasus yang menimpa satu komioner. Anggota KPU yang tersisa justru harus mengevaluasi dan melakukan bersih-bersih di dalam lembaga tersebut.

Ini disampaikan Guspardi merespons pandangan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md yang menilai bahwa anggota KPU yang tersisa saat ini tidak layak untuk menyelenggarakan Pilkada 2024 karena mantan Ketua Hasyim Asy'ari terlibat kasus asusila.

L

"Kalau orang yang tidak bersalah diberikan hukuman, itu juga tidak pas," kata Guspardi dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Senin, 15 Juli 2024.

Menurut Guspardi, kritik Mahfud itu sah-sah saja untuk dilontarkan. Namun, anggota KPU tersebut tidak akan mengganggu jalannya Pilkada 2024 karena memiliki sistem kerja yang kolektif kolegial.

Bahkan, kata dia, pekerjaan KPU RI dalam Pilkada 2024 sifatnya supervisi, pengawasan, dan edukasi. Pada prinsipnya penanggung jawab Pilkada 2024 adalah KPU kabupaten/kota dan provinsi.

Kendati begitu, legislator fraksi PAN itu memastikan Komisi II DPR RI tetap akan melakukan pengawasan terhadap anggota KPU RI.

Di samping itu, dia meminta kepada semua pihak agar segera melaporkan jika ada anggota KPU RI yang melanggar aturan. Dalam hal ini, Komisi II DPR tidak akan tinggal diam jika menerima suatu laporan.

"Sampaikan saja, nanti kami bongkar di Komisi II DPR. Kami tidak akan tebang pilih dalam melakukan bersih-bersih di KPU. Itu adalah sebuah komitmen," kata dia.

Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 73P tertanggal 9 Juli 2024 tentang Pemberhentian dengan Tidak Hormat Hasyim Asy'ari sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Penandatanganan dan penerbitan keppres itu menindaklanjuti putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

DKPP RI dalam putusannya memberikan sanksi pemberhentian tetap Hasyim Asy'ari dari posisi ketua merangkap anggota KPU RI terkait dengan kasus asusila. Melalui putusannya, DKPP RI meminta Presiden untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu tujuh hari sejak putusan dibacakan.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI