PROSTITUSI ONLINE

Imigrasi Jakbar Tangkap Enam WNA Pelaku Prostitusi Online

Laporan: Tio Pirnando
Senin, 15 Juli 2024 | 16:08 WIB
Imigrasi Jakbar menciduk 6 WNA Vietnam dan Tiongkok (SinPo.id/ Dok. Imigrasi)
Imigrasi Jakbar menciduk 6 WNA Vietnam dan Tiongkok (SinPo.id/ Dok. Imigrasi)

SinPo.id - Pihak Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat mengamankan enam orang Warga Negara Asing (WNA) asal Vietnam dan Tiongkok, sebagai pelaku prostitusi daring (online) atau pekerja seks komersial (PSK) di wilayah Jakbar, usai mendapat laporan dari masyarakat. 

Satu dari enam WNA yang ditangkap seorang pria berinisial FDN, ia bertindak sebagai muncikari. Sedangkan lima perempuan lainnya  berinisial RTFN (34), MTF (23), PTP (22), NTT (18) dan FI (33) berperan sebagai PSK. 

"Petugas menerima laporan masyarakat terkait adanya kegiatan prostitusi online yang dilakukan oleh warga negara asing di wilayah Jakarta Barat," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat Nur Raisha Pujiastuti dalam jumpa pers, Senin, 15 Juli 2024. 

Setelah menerima laporan, Intelijen Keimigrasian Kantor Imigrasi Jakbar melakukan pendalaman dan mengumpulkan informasi terkait praktik prostitusi online tersebut.

"Petugas mendapati informasi-informasi yang didapatkan dengan melakukan penyamaran sebagai calon pelanggan melalui media sosial Michat (aplikasi hijau) dengan berkomunikasi dengan seorang laki-laki warga negara Vietnam dengan inisial FDN yang bertugas sebagai muncikari," kata Nur.

Setelah melakukan kesepakatan dengan FDN, petugas yang menyamar itu bertemu pelaku di salah satu hotel yang ada di Jakarta pada malam hari.

"FDN ini datang ke hotel bersama lima wanita warga negara asing serta membawa wanita tersebut," kata dia.

Dari situ, penyamaran petugas dihentikan dan langsung mengamankan keenam pelaku. Sebab, petugas sudah mengumpulkan cukup bukti. 

"Mendapatkan cukup bukti, petugas lalu mengamankan saudara FDN dan lima wanita yang dibawa," kata dia.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta Andika Dwi Prasetya menyampaikan, penangkapan enam WNA tersebut atas penyalahgunaan  izin tinggal dengan melakukan praktik prostitusi online.

"Bersama lima orang tersebut, juga didapati barang bukti berupa lima buah paspor kebangsaan Vietnam dan satu buah paspor kebangsaan Tiongkok," kata Andika.

Kemudian juga didapati 16 alat kontrasepsi, satu buah pelumas, uang tunai Rp50 juta dan alat komunikasi berupa handphone telepon genggam milik satu orang laki-laki berinisial FDN.

Lebih lanjut, Ia menyampaikan, jika keenam WNA itu terbukti melanggar ketentuan hukum terkait Undang-undang Keimigrasian, pihaknya bakal melakukan deportasi.

"Pastinya sanksi administratif imigrasi diberlakukan ke WNA yang melanggar penyalahgunaan izin tinggal ini sampai dideportasi," kata Andika.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI