PENGEROYOKAN WARTAWAN

Polisi Tahan Dua Pelaku Pengeroyokan Wartawan di Sidang SYL

Laporan: Firdausi
Senin, 15 Juli 2024 | 15:54 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary (SinPo.id/ Humas Polda Metro Jaya)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary (SinPo.id/ Humas Polda Metro Jaya)

SinPo.id - Polda Metro Jaya menetapkan tersangka dua pelaku pengoroyokan terhadap seorang kamerawan Kompas TV, Bodhiya Vimala disidang vonis eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dua tersangka berinisial MNM (54) dan S (49) langsung dilakukan penahanan. 

"Kurang dari 1x24 jam, itu sudah diamankan 2 dua orang yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum dan sudah ditahan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Jakarta Selan, Senin,15 Juli 2024. 

Dua pelaku pengoroyokan, kata Ade, mempunyai peran berbeda-beda. Tersangka MNM berperan memukul korban. Sedangkan tersangka S, diduga menendang dan memukul serta merusak kamera korban. 

"Jadi ada yang memukul dan menendang korban," ungkapnya.

Adapun motif dua pelaku yang merupakan simpatisan SYL yang tergabung dalam Forum Masyarakat Sulawesi (Formasi) masih terus dilakukan pendalaman oleh penyidik. 

"Motifnya masih didalami penyidik ya," ujarnya. 

Seperti diketahui, kericuhan terjadi usai sidang putusan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 11 Juli 2024.   

Akibat kerusuhan tersebut, kamera dari wartawan Kompas TV dan TV One rusak. Selain itu, banyak alat-alat peliputan wartawan yang terinjak-injak. Sementara, SYL dibawa kembali memasuki ruang sidang.   

Kasus tersebut dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP B/3926/VII/2024/SPKT Polda Metro Jaya dengan pelapor atas nama Bodhiya Vimala. Pelapor melaporkan kejadian dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.  

BERITALAINNYA
BERITATERKINI