Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Tangkap 2 Pelaku Pengedar Narkoba di Kelapa Gading
Laporan: Ashar Saiful Rizal
Senin, 15 Juli 2024 | 14:50 WIB
Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap dua pelaku pengedar narkoba sabu dan pil ekstasi di Kelapa Gading (Ashar/Sinpo.id)
SinPo.id - Ditresnarkoba Polda Metro Jaya merilis dua pelaku pengedaran narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di Gedung Satresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (15 Juli 2024). Ditresnarkoba Kombes Pol Donald Perlaungan Simanjuntak mengatakan, Polda menangkap dua pelaku inisial I (26) dan Inisial F (31) di kawasan Kelapa Gading dengan menyita barang bukti Sabu 5 kilogram dan pil ekstasi sebanyak 20.000 butir. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.
JANGAN TERLEWAT:
Filipina dan Vietnam Jadi Negara Tujuan Utama Ekspor Mobil Indonesia
BACA BERIKUTNYA:
Dua Pelaku Pengoroyokan Wartawan di Sidang SYL Jadi Tersangka
BERITALAINNYA
BERITATERKINI
BERITATERPOPULER