Penindakan Parkir Liar di Jakarta Jadi Target Operasi Patuh Jaya 2024

Laporan: Firdausi
Senin, 15 Juli 2024 | 15:11 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Karyoto (SinPo.id/Dok.Polda Metro Jaya)
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Karyoto (SinPo.id/Dok.Polda Metro Jaya)

SinPo.id - Selain fokus terhadap pelanggaran berlalu lintas, Operasi Patuh Jaya 2024 yang digelar di wilayah Polda Metro Jaya juga akan menindak parkir liar. Penindakannya dilakukan bersama dengan petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Dilakukan bersama Dishub, penderekan paksa parkir liar," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto di Jakarta, Senin, 15 Juli 2024.

Dia menambahkan, tujuan penderekan liar itu guna untuk memberikan efek jera dan kesadaran kepada masyarakat, bahwa jalan yang digunakan adalah jalan umum.

"Parkir liar ini adalah upaya untuk memotivasi menyadarkan bahwa dalam berkendara adalah tenggang rasa," ungkapnya.

Kendati demikian, anggota tak serta merta akan menindak dan menderek langsung. Namun akan diberikan edukasi dan imbauan lebih dulu kepada mereka yang parkir sembarangan.

"Kita edukatif dulu, preemtif, kita datang di situ, kita berikan imbauan untuk bergeser ya," jelasnya.

Seperti diketahui, Operasi Patuh Jaya digelar serentak di seluruh Polda se-Indonesia selama 14 hari, terhitung sejak 15-28 Juli 2024. Total ada 14 pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran saat pelaksanaan operasi tersebut.

Berikut 14 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran Operasi Patuh Jaya 2024, yaitu melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan ponsel saat mengemudi, tidak mengenakan helm SNI, tidak menggunakan sabuk keselamatan.

Selanjutnya, melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM, berboncengan lebih dari satu, kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan, kendaraan tidak dilengkapi STNK, melanggar marka jalan, memasang rotator dan sirene bukan peruntukan, penggunakan pelat nomor atau TNKB palsu, dan parkir liar.sinpo

Komentar: