Polri Gelar Operasi Patuh Jaya 2024, Ini 14 Pelanggaran yang Disasar

Laporan: Khaerul Anam
Senin, 15 Juli 2024 | 10:53 WIB
Korlantas Polri gelar Operasi Patuh Jaya (SinPo.id/humas Polri)
Korlantas Polri gelar Operasi Patuh Jaya (SinPo.id/humas Polri)

SinPo.id - Korlantas Polri menggelar Operasi Patuh Jaya 2024 di seluruh wilayah Indonesia mulai hari ini, Senin, 15 Juli 2024 hingga 28 Juli 2024.

Operasi ini akan digelar serentak oleh jajaran polda se-Indonesia dalam rangka mewujudkan masyarakat yang tertib berlalu lintas.

Korlantas Polri menargetkan 14 jenis pelanggaran yang akan jadi fokus penindakan, yakni kendaraan yang melawan arus jalan, berkendara di bawah pengaruh alkohol.

Kemudian, menggunakan ponsel saat mengemudi, tidak mengenakan helm SNI, tidak menggunakan sabuk keselamatan.

Lalu, pengendara yang melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM, berboncengan lebih dari satu, kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan.

Target operasi lainnya yaitu kendaraan yang tidak dilengkapi STNK, melanggar marka jalan, memasang rotator dan sirine bukan peruntukan, menggunakan pelat nomor atau TNKB palsu, dan parkir liar.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI