PELECEHAN ANAK

Polisi Tangkap Pelaku Pelecehan Anak di Samarinda

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Minggu, 14 Juli 2024 | 22:48 WIB
Ilustrasi pelecehan anak (SinPo.id/ Pixabay)
Ilustrasi pelecehan anak (SinPo.id/ Pixabay)

SinPo.id - Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang, Samarinda mengamankan seorang pelaku tindak persetubuhan dengan anak di bawah umur. PS ditangkap di Sempaja Selatan, Samarinda Utara pada hari Kamis, 11 Juli 2024 sekitar pukul 04.00 WITA.

Kanit Reskrim Polsek Sungai Pinang Ipda Bambang Suheri mengatakan, PS bersama korban RNP digerebek warga dan keluarga korban di sebuah rumah. Orang tua korban RNP yang menerima kabar tersebut bersama warga membawa pelaku PS ke Polsek Sungai Pinang.

Kepada polisi, PS mengaku berpacaran dengan korban selama satu minggu. Sebelum digerebek, PS telah berhubungan badan dengan korban sebanyak dua kali.

“Pelaku PS melakukan bujuk rayu terhadap korban RNP dengan menjanjikan akan bertanggungjawab jika sampai terjadi kehamilan. Sehingga RNP mau mengikuti keinginan bejat pelaku,” kata Bambang dikutip dari laman resmi Polri, Minggu, 14 Juli 2024.

Lantaran pelaku juga masih di bawah umur, maka polisi akan menerapkan proses peradilan anak ke PS.

Atas perbuatannya PS dijerat dengan Pasal 81 Jo 76.D Peraturan Pemerintah pengganti UU NO 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 6 huruf b Jo pasal 15 huruf g UU RI No 12 tahun 2022 Tentang Kekerasan Seksual dengan pidana maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI