MABUK KECUBUNG KALSEL

Viral Fenomena Mabuk Kecubung, Polda Kalsel Tangkap Empat Orang

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Minggu, 14 Juli 2024 | 21:57 WIB
Konferensi pers kasus mabuk kecubung di Polda Kalsel (SinPo.id/ Humas Polri)
Konferensi pers kasus mabuk kecubung di Polda Kalsel (SinPo.id/ Humas Polri)

SinPo.id - Polda Kalimantan Selatan menangkap empat orang terkait fenomena mabuk kecubung yang viral di media sosial. M, MS, IS, dan SY ditangkap lantaran mengedarkan obat tanpa merek dan logo, yang diduga dikonsumsi oleh para korban.

Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Adam Erwindi mengatakan, tidak semua korban yang viral terpapar efek kecubung. Polisi meminta keterangan korban AR dan S, dan keduanya tidak mengkonsumsi kecubung, melainkan memakan obat putih tanpa merk dan logo sebanyak dua hingga tiga butir.

"Kami melaksanakan koordinasi dengan pihak terkait seperti Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta melakukan uji laboratorium forensik (Labfor) di Surabaya. Kami ingin mengetahui kandungan dari pohon kecubung," kata Adam dikutip dari laman resmi Polri, Minggu, 14 Juli 2024.

Dari tangan M, kata Adam, polisi menyita 20 ribu butir obat yang juga dikonsumsi para korban. M kini telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

"Kemudian Polresta Banjarmasin melakukan penangkapan terhadap tiga orang penjual obat yang menjual kepada korban yaitu MS, IS, dan SY dengan barang bukti 609 butir. Para tersangka menjual obat tersebut kepada korban dengan harga 25 ribu per butir," paparnya.

"Barang bukti tersebut dibawa ke Labfor untuk diketahui kandungan yang ada di dalamnya," sambungnya.

Adam menjelaskan, selain karena obat-obatan, para korban yang videonya viral juga diketahui mabuk akibat alkohol. Namun dalam video, semua korban digeneralisir mabuk akibat kecubung.

"Polda Kalsel mengimbau masyarakat bijak bermedia sosial dan tidak mengonsumsi obat-obatan tanpa merk yang tidak diketahui kandungannya. Atau produk dari pohon kecubung karena dapat menimbulkan efek negatif pada tubuh," tegasnya.

Akibat perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 435 jo 138 ayat 2 UU 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara

Diketahui, dari pendataan di Rumah Sakit Sambang Lihum selama satu minggu ditemukan data ada 47 orang yang mengalami gejala diduga mabuk kecubung. Dari 47 korban, dua di antaranya meninggal dunia.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI