PSU di Lapas Boalemo, Bawaslu Pastikan Hak Pilih Narapidana Tak Hilang

Laporan: Sigit Nuryadin
Minggu, 14 Juli 2024 | 09:44 WIB
Anggota Bawaslu Puadi (SinPo.id/ Dok. Bawaslu)
Anggota Bawaslu Puadi (SinPo.id/ Dok. Bawaslu)

SinPo.id - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Puadi terjun langsung mengawasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Boalemo, Gorontalo, pada Sabtu, 13 Juli 2024.

Puadi menegaskan, agar tidak menghilangkan hak Narapidana (Napi) untuk memilih dalam PSU ini. Menurut dia, di dalam Lapas selain dapat pembinaan, napi juga tetap mendapatkan hak untuk memilih calon pemimpin.

“Di dalam Lapas pun napi tetap medapatkan hak memilih pemimpinnya, jangan hilangkan hak mereka dalam PSU,” kata Puadi dalam keterangannya dikutip Minggu, 14 Juli 2024.

Dalam memastikan hak suara warga negara dalam memilih, Puadi menyatakan Bawaslu terus melakukan pengawasan melekat. Hal ini bertujuan agar hak konstitusional warga negara terjaga.

“Ruang warga negara Indonesia yang punya hak memilih harus dipastikan dalam proses demokrasinya khususnya di PSU, apa yang menjadi haknya kami (Bawaslu) harus mengawal dan dilakukan pengawasan melekat,” tuturnya. 

Tidak hanya itu, dia juga mengungkapkan Bawaslu memastikan ketaatan waktu dari proses PSU, dari pemungutan hingga rekap tidak lebih dari waktu yang diberikan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

“Bawaslu memastikan PSU ini berjalan sesuai dengan waktu yang diberikan MK yaitu 46 hari dari putusan, dari pemungutan suara hingga rekap suara,” tandasnya. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI