KEKERASAN WARTAWAN DI SIDANG SYL

Polisi Kantongi Dua Alat Bukti Pengeroyokan Wartawan di Sidang SYL

Laporan: Firdausi
Sabtu, 13 Juli 2024 | 18:51 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary (SinPo.id/ Tri Setyo)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary (SinPo.id/ Tri Setyo)

SinPo.id - Polda Metro Jaya mengantongi dua alat bukti kasus dugaan pengeroyokan terhadap wartawan yang sempat terjadi seusai sidang vonis mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). 

Dua alat bukti tersebut, berupa video pengoroyokan terhadap pelapor yang juga sebagai korban. 

"Dua barang bukti (kita kantongi) pertama satu video, kedua, kamera digital," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Sabtu, 13 Juli 2024. 

Ade menuturkan, dua barang bukti itupun tengah didalami oleh penyidik, guna untuk mencari titik terang apakah dalam kasus tersebut ada dugaan tindak pidana. 

"Barbuk (barang bukti) yang disajikan maka ini yang dilakukan pendalaman oleh penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya," ucapnya. 

Namun saat ditanya apakah dalam kasus tersebut akan adanya penetapan tersangka, Ade belum bisa berspekulasi panjang. Sebab penyelidikan masih berlanjut. 

"Masih pendalaman," singkatnya. 

Sebelumnya, kericuhan terjadi usai sidang putusan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 11 Juli 2024.  

Akibat kerusuhan tersebut kamera dari wartawan Kompas TV dan TV One rusak. Selain itu, banyak alat-alat peliputan wartawan yang terinjak-injak. Sementara, SYL dibawa kembali memasuki ruang sidang.  

Kasus tersebut dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP B/3926/VII/2024/SPKT Polda Metro Jaya dengan pelapor atas nama Bodhiya Vimala. Pelapor melaporkan kejadian tersebut dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.  

BERITALAINNYA
BERITATERKINI