Kapolda: Tak Ada Ruang untuk Pengedar Narkoba di Riau
SinPo.id - Direktorat Narkoba Polda Riau berhasil menggagalkan peredaran gelap narkoba jenis sabu sebanyak 25 Kg dan 34 ribu pil ekstasi selama dua bulan terakhir. Barang haram tersebut dimusnahkan pada 12 Juli 2024.
Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal mengultimatum para bandar narkoba untuk tidak lagi menjalankan bisnis haram tersebut di Riau.
"Pengedar narkoba tidak ada ruang di Riau. Saya perintahkan ke Direktur Narkoba dan Kapolres supaya tindak setegas-tegasnya," ujar Iqbal dalam keterangannya, Sabtu, 13 Juli 2024.
Menurut Iqbal, apabila para bandar narkoba itu nekat tetap beraksi, bahkan melawan saat diamankan, maka jajarannya diperintahkan tidak segan-segan melakukan tindakan tegas terukur.
Lebih lanjut ia menjelaskan, pada Mei-Juni 2024 total barang sitaan, yakni 25,1 Kg sabu, 34.250 butir pil ekstasi, 3 Kg ganja kering dan 70.000 butir pil happy five. Kemudian, ditangkap 25 tersangka, di mana 11 di antaranya adalah jaringan internasional.
"Operasi yang dilakukan selama dua bulan tersebut berhasil mengungkap jaringan narkoba internasional dan menangkap 25 orang tersangka. Dimana 11 tersangka merupakan jaringan internasional," jelasnya.
Senada, Direktur Narkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti, dari jumlah itu ada 17 tersangka ditangkap tim Direktorat Narkoba Polda Riau. Sedangkan delapan lainnya ditangkap personel Polres Bengkalis.
"Sebanyak 17 tersangka ditangkap sama Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau. Lalu untuk 8 tersangka lainnya ditangkap oleh Polres Bengkalis," kata Manang.