KPU Kembali Gunakan Sirekap di Pilkada 2024

Laporan: Tim Redaksi
Sabtu, 13 Juli 2024 | 06:19 WIB
Ilustrasi Pilkada 2024 (SinPo.id/RRI)
Ilustrasi Pilkada 2024 (SinPo.id/RRI)

SinPo.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan kembali gunakan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. KPU pastikan penggunaan Sirekap telah melewati berbagai perbaikan sistem.

Pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU Mochammad Afifuddin juga memastikan penggunaan Sirekap tidak menimbulkan kegaduhan seperti pada Pemilu 2024.

"InsyaAllah kita pakai dengan catatan evaluasi yang sudah ada. Mana yang harus diperbaiki dan seterusnya. Secara teknis, kita masih punya beban beberapa peraturan KPU,” jelas di Kantor KPU Pusat, Jakarta, Jumat, 12 Juli 2024.

Aifif mengungkapkan, perbaikan Sirekap untuk Pilkada 2024 bakal melalui konsultasi. Sekaligus, tahapan diskusi bersama Komisi II DPR RI.

“Tentang evaluasi yang kemarin serta apa yang ideal kita lakukan di periode pilkada ini,” ujarnya.

Lebih lanjut, Afif menyampaikan KPU belum membahas mendetail terkait Sirekap yang akan digunakan. Pihaknya fokus menyiapkan beberapa hal seperti pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa daerah serta beberapa peraturan KPU untuk pilkada 2024.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI