AHY Resmikan Implementasi Sertifikat Tanah Elektronik di Jateng
SinPo.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) meresmikan Implementasi Sertifikat Tanah Elektronik pada 29 Kantor Pertanahan di Jawa Tengah (Jateng).
AHY didampingi Pj Gubernur Jateng, Nana Sudjana dan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Jateng, Dwi Purnama, dalam peresmian ini yang berlangsung di Kantor Gubernur Jeteng, di Semarang pada Jumat, 12 Juli 2024.
“Artinya hari ini lengkap semua 35 Kantor Pertanahan se-Provinsi Jawa Tengah sudah mampu melayani masyarakat secara elektronik khususnya sertifikat tanah," kata AHY dalam keterangan resminya, Jumat, 12 Juli 2024.
"Transformasi digital adalah tuntutan zaman sekaligus tuntutan dari pelayanan publik yang harus kita bisa jawab melalui alih media. Dari serba fisik, serba konvensional, menjadi serba elektronik,” sambung dia.
Dengan peresmian ini, kata AHY, Jawa Tengah menjadi Provinsi ke-20 di Indonesia yang telah mengimplementasikan Layanan Sertifikat Tanah Elektronik pada seluruh kantor pertanahannya.
Menurut AHY, keuntungan dari implementasi layanan pertanahan elektronik ini sendiri antara lain menghindari kejahatan pertanahan yang merugikan masyarakat.
“Dengan Sertifikat Tanah Elektronik kami berharap semakin aman dari potensi kejahatan pertanahan karena masuk ke dalam database Walaupun selalu ada kerentanan cyber attacks. Kita harus memperkuat sistem pengamanan terhadap semua data tanah dan tata ruang. Tapi kalau ini bisa kita lakukan, insyaallah transformasi digital akan membawa kita semakin baik dan semakin menguntungkan untuk ekonomi negara,” ungkap dia.
Sementara itu, Pj Gubernur Jateng, Nana Sudjana menyampaikan, implementasi layanan pertanahan elektronik ini mendukung penyelesaian masalah pertanahan yang dialami masyarakat.
Dia pun berharap ke depannya kepercayaan masyarakat kepada pemerintah dapat lebih meningkat.
“Pemerintah Provinsi Jateng mendukung Kementerian ATR/BPN untuk mengakselerasi layanan sertifikat secara elektronik serta menerbitkan sertifikat tanah. Pengurusan sertifikat tanah lebih mudah dan cepat karena data informasi dapat di akses kapan pun, di mana pun, serta terhindar dari risiko kehilangan, bencana alam, dan pemalsuan,” ujar Nana.