Laporan Pihak Hasto ke Propam Ganggu Penyidikan KPK
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons laporan yang dilayangkan kubu Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto terhadap penyidik Rossa Purbo Bekti ke Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Negara Republik Indonesia (DivPropam Polri).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan pelaporan yang dilayangkan kubu Hasto itu mengganggu proses penyidikan kasus suap yang menjerat mantan caleg PDIP Harun Masiku.
"Tentunya mengganggu rencana penyidikan yang sudah dibuat, karena yang bersangkutan harus memenuhi panggilan-panggilan tersebut," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, seperti dikutip Jumat, 11 Juli 2024.
Selain ke Propam, penyidik Rossa juga dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Komnas HAM, hingga mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Meski begitu, Tessa memastikan penyidikan perkara Harun Masiku akan terus berjalan. KPK berkomitmen untuk menuntaskan perakara tersebut.
"Sebagaimana rencana penyidikan, satgas dan tim yang lain tetap akan terus mengerjakan, penyidikan tersangka HM (Harun Masiku) termasuk mencari keberadaan tersangka HM," imbuhnya.
Selain itu, juru bicara berlatar belakang penyidik iti juga menyatakan siap menghadapi laporan-laporan yang dilayangkan kubu Hasto.
"Pada prinsipnya KPK siap untuk menghadapi laporan-laporan yang ditujukan bagi penyidik KPK," tandasnya.
Untuk diketahui, staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto bermana Kusnadi mendatangi Propam Mabes Polri untuk melaporkan Penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti, Kamis 11 Juli 2024.
Adapun aduan tersebut terkait dugaan pelanggaran prosedur penyitaan ponsel milik Kusnadi yang diterima dengan nomor nomor: SPSP2/003111/VII/2024/BAGYANDUAN tertanggal 11 Juli 2024.
"Ini ada aspek pelanggaran profesi. Bagaimana pun Rossa Purbo Bekti dan Priyatna ini adalah penyidik Polri yang ada di KPK," kata pengacara Kusnadi, Petrus Selestinus, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis.
Dia menjelaskan setidaknya ada dua peristiwa yang diduga menjadi pelanggaran oleh penyidik Rossa dkk saat itu. Pertama, pada 10 Juni 2024 saat Hasto Kristiyanto diperiksa KPK terkait buronan Harun Masiku.
Kusnadi mengaku dipanggil oleh penyidik Rossa untuk menyampaikan ponsel milik Hasto. Namun, penyidik Rossa menggeledah barang-barang pribadi Kusnadi.
Selain itu, pada 19 Juni 2024, saat itu giliran Kusnadi yang dipanggil KPK terkait Harun Masiku. Kusnadi diminta untuk menandatangani surat penerimaan barang bukti. Namun, ada perbedaan tanggal dan lokasi penerimaan barang bukti.