ASDP Terapkan Kebijakan Zonasi di Lingkungan Pelabuhan untuk Tingkatkan Keselamatan

Laporan: Galuh Ratnatika
Jumat, 12 Juli 2024 | 14:41 WIB
Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry, Shelvy Arifin. (SinPo.id/Istimewa)
Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry, Shelvy Arifin. (SinPo.id/Istimewa)

SinPo.id - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) terus berkomitmen meningkatkan aspek keselamatan dan layanan penyeberangan prima, dengan konsisten menerapkan kebijakan zonasi di lingkungan pelabuhan.

Kebijakan zonasi ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran Bab VII Bagian Kesatu terkait Tatanan Kepelabuhan, dan Peraturan Pemerintah PM Nomor 91 Tahun 2021 Tentang Zonasi di Kawasan Pelabuhan yang Digunakan Untuk Melayani Angkutan Penyeberangan.

Corporate Secretary ASDP Shelvy Arifin mengungkapkan, kebijakan zonasi atau sterilisasi tersebut merupakan wujud komitmen dan konsistensi ASDP dalam meningkatkan keselamatan, keamanan serta kenyamanan pelayanan bagi para pengguna jasa.

"Zonasi pelabuhan membagi area pelabuhan menjadi beberapa zona dengan akses terbatas. Pemisahan ini dilakukan untuk memisahkan pihak-pihak yang berkepentingan dengan yang tidak berkepentingan," kata Shelvy dalam keterangan persnya, dikutip Jumat 12 Juli 2024.

Menurutnya, pihak yang tidak berkepentingan wajib disterilkan dari area pelabuhan termasuk dermaga demi menjaga keamanan dan operasional pelabuhan, untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban.

"ASDP juga berkoordinasi dengan pihak terkait seperti Kepolisian dan TNI untuk memastikan keamanan di lapangan. Kebijakan ini harapannya dapat membantu memperlancar arus kendaraan dan penumpang dalam area pelabuhan," tandasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI