Kurir 20 Kilogram Sabu di Indekos Tangerang Seorang Lansia dan Residivis
SinPo.id - Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak mengatakan, pelaku inisial AS (77) yang merupakan kurir sabu-sabu 20 kilogram ternyata seorang resividis kasus yang sama.
"Pelaku merupakan seorang residivis (kasus yang sama)," kata Donald dalam keterangannya, Jumat, 12 Juli 2024.
Dari pengakuan pelaku, kata Donald, dia pernah melakukan tiga kali tindak pidana narkoba dan tiga kali keluar masuk penjara. Namun Donald belum merinci secara detail kasus narkoba yang menjerat lansia tersebut.
"Salah satu memang ada inisial AS sudah berusia 77 tahun. Kalau pengakuannya sementara yang bersangkutan sudah 3 kali pernah keluar masuk dari rumah tahanan dan itu masih kita dalami dulu," jelasnya.
Saat ini pihak kepolisian masih melakukan serangkaian penyelidikan mendalam, termasuk hendak mengungungkap siapa bandar sabu 20 kilogram itu.
"Barang bukti dan kedua pelaku sudah diamankan untuk diproses lebih lanjut dan kasus masih terus dalami," pungkasnya.
Sebelumnya, Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu yang disimpan di kos-kosan di kawasan Pagedangan, Kabupaten Tangerang. Barang bukti sabu berhasil diamankan seberat 20 kilogram.
Pengungkapan kasus ini berawal setelah adanya laporan masyarakat terkait adanya dugaan transaksi barang haram di lokasi tersebut.
Saat kos-kosan digeledah, didapati adanya 20 bungkus sabu yang diperkirakan berat 20 kilogram, jika satu bungkus seberat 1 kilogram.