TINDAK CURANMOR

Gasak NMax di Lokasi Hajatan, Polisi Tangkap Pelaku di Kelapa Gading

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Kamis, 11 Juli 2024 | 22:27 WIB
Konferensi pers kasus curanmor di Mapolsek Kelapa Gading (SinPo.id/ Humas Polres Jakut)
Konferensi pers kasus curanmor di Mapolsek Kelapa Gading (SinPo.id/ Humas Polres Jakut)

SinPo.id - Polsek Kelapa Gading menangkap pelaku pencurian sepeda motor di pemukiman padat penduduk. Pencurian terjadi pada Sabtu, 6 Juli 2024, di sekitar pukul 18.30 WIB di Kp. Rawa Indah, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading. 

Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Maulana Mukarom mengatakan, pelaku mencuri sepeda motor Yamaha NMax milik korban MS, yang diparkir dekat lokasi hajatan. 

"Pelaku menggunakan kunci leter T untuk merusak kunci kontak motor dan mencoba melarikan motor tersebut. Namun, aksinya diketahui oleh pemilik motor yang kemudian berteriak minta tolong. Berkat bantuan warga dan Tim Opsnal Polsek Kelapa Gading, pelaku berhasil ditangkap," kata Maulana dalam keterangannya, Kamis, 11 Juli 2024.

Saat penangkapan, kata Maulana, pelaku berinisial I (45) ditemukan sejumlah barang bukti, seperti kunci leter T dan magnet kunci.

“Pelaku dengan inisial I ini adalah pelaku spesialis Curanmor di pemukiman padat," kata dia.

Barang bukti yang disita antara lain sepeda motor Yamaha N Max, STNK dan BPKB asli, serta kunci leter T dan magnet kunci.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7  tahun.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI