PIDANA SIBER

Polda Metro: Pidana Siber Bukan Kejahatan Baru

Laporan: Firdausi
Kamis, 11 Juli 2024 | 18:44 WIB
Irwasda Polda Metro Jaya, Kombes Pol Nurkolis (SinPo.id/ Dok. Polda Metro Jaya)
Irwasda Polda Metro Jaya, Kombes Pol Nurkolis (SinPo.id/ Dok. Polda Metro Jaya)

SinPo.id - Irwasda Polda Metro Jaya, Kombes Pol Nurkolis menyatakan, tindak pidana siber (cyber crime) bukanlah merupakan kejahatan yang baru. Hanya saja, kejahatan siber itu mengalami perkembangan cepat, sehingga perlu pula dengan penanganan lebih cepat. 

"Dalam era digital yang semakin kompleks, tindak pidana ciber telah menjadi isu yang sangat relevan dan memerlukan penanganan yang cepat dan efektif," kata Nurkolis, Kamis, 11 Juli 2024. 

Dia juga menyampaikan perkembangan teknologi informasi yang sangat pesat telah mempengaruhi seluruh aspek kehidupan, termasuk terhadap aspek hukum di ranah siber. 

"Kemajuan teknologi informasi tersebut antara lain ditandai dengan maraknya penggunaan media elektronik yang semakin canggih," ungkapnya.

Karena itu, Nurkolis berharap dengan adanya penyuluhan hukum ini, personel Polda Metro Jaya dapat memahami penerapan pasal tindak pidana ciber dan permasalahannya berdasarkan Undang- Undang Nomor 1 tahun 2024. 

"Sehingga personel Polda Metro Jaya khususnya di bidang penyidik dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsinya secara profesional," ujarnya. 

"Dan mengambil keputusan serta langkah-langkah yang efektif dan terukur sesuai dengan standar dan norma perundang-undangan serta menjunjung tinggi hak asasi manusia," tambah Nurkolis.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI