Korupsi Telkom Group

KPK Periksa Direktur EBIS Telkom 2016-2017 M Awaludin Terkait Korupsi

Laporan: Bayu Primanda
Rabu, 10 Juli 2024 | 17:45 WIB
Gedung Graha Merah Putih Telkom (Sinpo.id/Telkom)
Gedung Graha Merah Putih Telkom (Sinpo.id/Telkom)

SinPo.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 10 Juli 2024 mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur EBIS Telkom 2016-2017, M Awaludin terkait kasus korupsi pengadaan barang dan jasa di PT SCC (Telkom Group).

Keterangan Awaludin diperlukan untuk melengkapi penyidikan rasuah di internal Telkom, mengingat rentang waktu korupsi terjadi pada tahun 2017 hingga 2022.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jl Kuningan Persada Kav.4," kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Rabu, 10 Juli 2024.

Selain Awaludin, terdapat sejumlah saksi lain yang juga dijadwalkan diperiksa penyidik KPK hari ini.

Para saksi tersebut antara lain: Direktur Asiatel, Victor Antonio Kohar; Direktur PT Catalist Kntegra Prima Sukses, Roby Tan;

Kemudian, Amjad Agoes, OSM Collection and Debt Management DES; dan M Zidane Alfarizi, swasta.

Dalam kasus ini, KPK telah melakukan penggeledahan terhadap 10 lokasi yang diduga terdapat sejumlah barang bukti dalam kasus tersebut.

Rincian penggeledahan dilakukan terhadap enam rumah atau kediaman pribadi dan empat kantor yang dua diantaranya adalah Gedung Telkom Landmark Tower dan Menara MT Haryono, Jakarta Selatan.

Dari penggeledahan itu, Penyidik berhasil menemukan sejumlah barang bukti berupa dokumen dan alat elektronik. Barang tersebut diduga merupakan alat yang digunakan untuk melakukan perbuatan melawan hukum.

Adapun konstruksi perkara dalam kasus ini ditengarai adanya proyek fiktif pada pengadaan sejumlah perangkat keras alat elektronik berpotensi merugikan negara Rp250 miliar. PT TOP sendiri tercatat sebagai penyedia alat elektronik tersebut.

KPK sejauh ini enggan membeberkan identitas para tersangka dalam kasus pengadaan alat elektronik di PT Telkom.

Meski demikian, lembaga antirasuah ini telah mengirimkan surat ke Direktorat Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah enam nama ke luar negeri.

Mereka adalah mantan EVP DES PT Telkom, Siti Choirina; dan mantan Direktur Utama PT Infrastruktur Telkom atau Telkom Infra, Paruhum Natigor Sitorus; Selain itu, Pemilik PT TOP, Tan Heng Lok; Direktur PT Asiatel Globalindo, Victor Antonio Kohar; Direktur Utama PT Mitra Buana Komputindo, Natalia Gozali; dan Direktur PT Erakomp Infonusa, Fery Tan.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI