Kemenhub Tindak 198 Bus Pariwisata Selama Musim Libur Sekolah

Laporan: Tio Pirnando
Rabu, 10 Juli 2024 | 11:34 WIB
Ilustrasi bus pariwisata. (SinPo.id/Ashar)
Ilustrasi bus pariwisata. (SinPo.id/Ashar)

SinPo.id - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menggelar pengawasan dan pemeriksaan terhadap 388 bus-bus pariwisata di seluruh Indonesia, selama masa libur sekolah, dari 22 Juni hingga 6 Juli 2024. Dari jumlah itu, ditemukan banyak bus pariwisata yang melakukan melanggar dan tetap beroperasi.

"Dari 388 unit bus yang diperiksa ditemukan sebanyak 198 bus melakukan pelanggaran," kata Dirjen Hubdat Kemenhub Risyapudin Nursin dalam keterangannya, Rabu, 10 Juli 2024.

Risyapudin menguraikan, pelanggaran yang dilakukan, diantaranya 104 unit tidak memenuhi aspek administrasi perizinan, 11 bus tidak memenuhi persyaratan teknis laik jalan, 83 kendaraan tidak memenuhi aspek administrasi perizinan dan persyaratan laik jalan. Untuk penegakkan hukum, pihaknya bekerja sama dengan aparat kepolisian.

Dia memastikan tidak ragu menindak tegas perusahaan otobus (PO) maupun pengemudi yang lalai terhadap ketentuan yang berlaku. "Terlebih ini adalah musim liburan anak sekolah, di mana banyak perjalanan wisata ke lokasi-lokasi wisata," ucapnya.

Kemenhub juga melakukan sosialisasi kepada para pengusaha bus pariwisata, pengemudi, dan penumpang terkait penggunaan aplikasi Mitra Darat dan dan website, soal bagaimana melakukan pengecekan izin dan kelaikan bus pariwisata yang akan digunakan.

"Dengan adanya teknologi yang memudahkan tersebut, dapat membantu pengecekan kondisi bus baik atau tidak untuk digunakan. Pengguna jasa juga diminta untuk tidak tergiur dengan harga yang murah, tukasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI