Bawaslu Harap Tak Ada Lagi Putusan Pengadilan Saat Tahapan Pilkada 2024 Berlangsung

Laporan: Sigit Nuryadin
Rabu, 10 Juli 2024 | 11:19 WIB
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja (SinPo.id/ Bawaslu)
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja (SinPo.id/ Bawaslu)

SinPo.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI berharap tidak ada putusan pengadilan yang terbit di tengah berlangsungnya proses tahapan Pemilu maupun Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

"Kami nanti akan mengusulkan ke Pak Menko (Hadi Tjahjanto), Pak Mendagri (Tito Karnavian) dan nanti juga ke DPR agar ada aturan bahwa ke depan sebaiknya tidak ada putusan pengadilan yang dikeluarkan di tengah-tengah tahapan pemilu," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Kesiapan Penyelenggara Pilkada Serentak Tahun 2024 di Medan, Sumatera Utara, dikutip YouTube Kemenko Polhukam, Rabu, 10 Juli 2024.

Bagja menilai, kondisi tersebut dapat mengganggu proses penyelenggaraan pemilu dan pilkada. Dia pun menyoroti ihwal putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 yang mengubah tafsir penghitungan syarat usia minimum calon kepala daerah pada Juni lalu.

Padahal, kata dia, penyerahan dukungan bakal calon kepala daerah jalur perseorangan atau independen sudah selesai sejak Mei lalu. "Sementara itu, pendaftaran bakal calon jalur partai akan dibuka pada Agustus mendatang," ungkap dia. 

Adapun sampai saat ini belum ada jadwal pelantikan serentak kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024. Pelantikannya pun masih bervariasi mengikuti ada atau tidaknya sengketa hasil Pilkada Serentak 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Terlebih, kata Bagia, KPU harus sudah menetapkan calon yang memenuhi syarat pada 22 September 2024. "Ada masalah, ada masalah tadi sudah diungkapkan oleh Pak Afif (Plt Ketua KPU RI) mengenai apa? Mengenai putusan MA tentang syarat usia, sehingga kita menarik bagaimana kemudian usia tersebut bisa terpenuhi," ujar Bagja. 

Seperti diketahui, MA mengabulkan permohonan uji materiil Partai Garda Republik Indonesia (Partai Garuda) terkait aturan batas minimal usia calon kepala daerah. Keputusan itu tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan oleh Majelis Hakim MA pada Rabu, 29 Mei 2024.

Dalam putusan tersebut, MA menyatakan, Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU RI (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau wali kota dan wakil wali kota bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yaitu Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016.

MA pun menyatakan pasal dalam peraturan KPU tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum sepanjang tidak dimaknai 'berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pasangan calon terpilih'.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI