Polisi Periksa Saksi Kasus Penipuan Dengan Modus Data Pelamar Kerja Untuk Pinjol

Laporan: Tim Redaksi
Rabu, 10 Juli 2024 | 03:25 WIB
Pinjaman online
Pinjaman online

SinPo.id -  Polres Metro Jakarta Timur telah menerima laporan kasus penipuan dan penggelapan dengan modus pencurian data pribadi yang digunakan untuk pinjaman online.

Hal ini tertuang dalam Laporan Polisi yang sudah dilaporkan oleh sdr. ML ke Polres Metro Jakarta Timur tanggal 05 Juni 2024.

“Terlapor dalam hal ini Saudari R melakukan modus operandi berupa sebagai penyalur tenaga kerja di sebuah Counter HP Mall Pusat Grosir Cililitan (PGC), Jakarta Timur,” Ungkap Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly dalam keterangannya, Senin 8 Juli 2024.

“Untuk terlapor R mencari mangsa dengan catatan bahwa korban ini dapat memberikan identitas aslinya (KTP Asli) dan membuat foto selfi dirinya dari setiap korban, ” sambungnya.

Dalam kasus ini, terlapor R yang merupakan seorang karyawati gerai jual beli handphone tersebut sudah mengambil sebanyak 26 data pribadi para pelamar kerja yang ditipunya.

“Untuk jumlah kerugian sekitar 1 Milyar lebih,” ucap Kapolres.

Kapolres juga menjelaskan berbagai langkah yang sudah dilakukan oleh Penyelidik Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur.

“Saat ini Penyelidik telah memeriksa 6 orang Saksi (dalam hal ini para Korban), dan selanjutnya memanggil terlapor untuk diambil keterangannya sebagai Saksi,” ujarnya.

Hal ini dilakukan sesuai dengan Perkap yang berlaku di Polri yaitu Perkap Nomor 6 tahun 2019.

Adapun pasal yang dipersangkakan kepada terlapor R yaitu penipuan dan penggelapan.

Selanjutnya pihak penyelidik akan mengirimkan SP2HP yang kedua kepada pihak korban.

Untuk saat ini, sesuai dengan pemeriksaan para saksi bahwa pihak Terlapor R melakukan perbuatan penipuan ini seorang diri.

“Sampai saat ini korban yang teridentifikasi oleh penyelidik sebanyak 26 orang dan belum ada penambahan. ” Pungkas Kapolres.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI