Korupsi Telkom Group, KPK Kembali Periksa Direktur Trikomsel

Laporan: Bayu Primanda
Selasa, 09 Juli 2024 | 19:35 WIB
Kantor KPK Jakarta (Sinpo.id)
Kantor KPK Jakarta (Sinpo.id)

SinPo.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur PT Trikomsel Oke, Sugiono Wiyono Sugialam terkait korupsi di lingkungan PT Telkom Group (Telkom TOP).

"Hari ini Selasa, 9 Juli 2024, KPK melakukan pemeriksaan terkait dugaan TPK di lingkungan PT Telkom Group (Telkom TOP). Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jl Kuningan Persada Kav. 4," demikian dikutip dari siaran pers Jubir KPK, Tessa Mahardhika, Selasa, 9 Juli 2024.

Sugiono sendiri sebelumnya juga pernah dijadwalkan pemeriksaan oleh KPK pada tanggal 21 Juni 2024 lalu. Pemeriksaan ini dilakukan sesuai kebutuhan penyidik dalam mengusut perkara yang merugikan negara hingga miliaran rupiah tersebut.

Selain bos PT Trikomsel KPK juga memanggil 4 saksi lain yang terdiri dari Dewi Hidayat selaku pihak swasta, Natalia Gozali selaku Direktur PT Mitra Buana Komputindo.

Meyce Gani selaku pengurus PT Asiatel Globalindo & PT Telering Onyx Pratama, dan Jessica Febriani Oetojo selaku Finance Rigel Telecom.

Sejauh ini, KPK telah melakukan penggeledahan terhadap 10 lokasi yang diduga terdapat sejumlah barang bukti dalam kasus tersebut.

Rincian penggeledahan dilakukan terhadap enam rumah atau kediaman pribadi dan empat kantor yang dua diantaranya adalah Gedung Telkom Landmark Tower dan Menara MT Haryono, Jakarta Selatan.

Dalam penggeledahan itu, Penyidik berhasil menemukan sejumlah barang bukti berupa dokumen dan alat elektronik. Barang tersebut diduga merupakan alat yang digunakan untuk melakukan perbuatan melawan hukum.

Adapun konstruksi perkara dalam kasus ini ditengarai adanya proyek fiktif pada pengadaan sejumlah perangkat keras alat elektronik berpotensi merugikan negara Rp250 miliar. PT TOP sendiri tercatat sebagai penyedia alat elektronik tersebut.

KPK sejauh ini enggan membeberkan identitas para tersangka dalam kasus pengadaan alat elektronik di PT Telkom.

Meski demikian, lembaga antirasuah ini telah mengirimkan surat ke Direktorat Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah enam nama ke luar negeri.

Mereka adalah mantan EVP DES PT Telkom, Siti Choirina; dan mantan Direktur Utama PT Infrastruktur Telkom atau Telkom Infra, Paruhum Natigor Sitorus; Selain itu, Pemilik PT TOP, Tan Heng Lok; Direktur PT Asiatel Globalindo, Victor Antonio Kohar; Direktur Utama PT Mitra Buana Komputindo, Natalia Gozali; dan Direktur PT Erakomp Infonusa, Fery Tan.sinpo

Komentar: