Sah, DPR Bentuk Pansus Angket Haji 2024

Laporan: Juven Martua Sitompul
Selasa, 09 Juli 2024 | 14:10 WIB
Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta. (SinPo.id/Antara)
Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta. (SinPo.id/Antara)

SinPo.id - Rapat Paripurna DPR RI ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 menyetujui pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Angket Pengawasan Haji. Pembentukan itu disepakati seluruh peserta rapat.

"Apakah pembentukan dan susunan nama-nama keanggotaan Pansus Angket Pengawasan Haji sebagaimana yang diusulkan dapat kita setujui?" kata Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar (Cak Imin) dalam rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 9 Juli 2024.

"Setuju," jawab seluruh anggota DPR yang menghadiri rapat.

Setelah menerima jawaban setuju, Cak Imin lantas berkelakar bahwa para anggota Komisi VIII DPR bertepuk tangan paling keras terhadap persetujuan itu. Komisi VIII DPR merupakan komisi yang membidangi permasalahan haji.

Ketua Umum PKB itu mengatakan pembentukan pansus itu beserta komposisi keanggotaannya sudah sesuai dengan tata tertib yang berlaku, yang mana Anggota Pansus terdiri dari Fraksi PDI Perjuangan (tujuh orang), Partai Golkar (4), Partai Gerindra (4), Partai Nasdem (3), Partai Demokrat (3), PKS (3), PAN (2), dan PPP (1).

Sementara itu, anggota DPR perwakilan pengusul Hak Angket Haji, Selly Andriany Gantina, mengatakan hak angket merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu Undang-Undang (UU) dan atau kebijakan pemerintah yang berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat.

Dia mengatakan para pengusul menilai pembagian dan penetapan kuota haji tambahan tidak sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umroh.

Menurutnya, keputusan Menteri Agama dalam pelaksanaan haji tahun 2024 bertentangan dengan UU dan tidak sesuai dengan hasil kesimpulan rapat panitia kerja (panja) Komisi VIII DPR RI.

"Semua permasalahan ini merupakan fakta bahwa belum maksimalnya Pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian Agama dalam melindungi Warga Negara Indonesia, atau jemaah haji Indonesia," kata Selly.

Selain itu, kata dia, tambahan kuota haji terkesan hanya menjadi kebanggaan, namun tidak sejalan dengan peningkatan pelayanan serta komitmen dalam upaya memperpendek waktu daftar tunggu jemaah haji yang sudah mendaftar.

"Kedua, adanya indikasi kuota tambahan di tengah adanya penyalahgunaan oleh pemerintah," katanya.

Dia mengatakan bahwa pengusulan hak angket itu sudah ditandatangani oleh 35 anggota DPR RI dan sudah lebih dari dua fraksi.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI