Legislator Paparkan Sejumlah Pertimbangan Penggunaan Hak Angket Haji 2024

Laporan: Galuh Ratnatika
Selasa, 09 Juli 2024 | 14:27 WIB
Anggota Komisi VIII DPR Selly Andriany Gantina. (SinPo.id/Parlementaria)
Anggota Komisi VIII DPR Selly Andriany Gantina. (SinPo.id/Parlementaria)

SinPo.id - Anggota Komisi VIII DPR Selly Andriany Gantina, memaparkan sejumlah hal yang mendasar dan menjadi pertimbangan penggunaan hak angket haji tahun 2024 atau 1445 Hijriah, sebagai salah satu hak konstitusional dewan.

"Hak angket merupakan salah satu hak konstitusional dewan dalam rangka melakukan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah. Hak angket merupakan bagian dari mekanisme check and balances dalam penyelenggaraan pemerintahan," kata Selly, di ruang Rapat Paripurna pada Selasa 9 Juli 2024.

Adapun hal yang pertimbangan di antaranya, penetapan dan pembagian kuota haji tambahan yang dinilai bertentangan dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, serta tidak sesuai dengan hasil kesimpulan rapat Panja antara Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama.

"Semua permasalahan ini adalah fakta, bahwa belum maksimalnya pemerintah Indonesia, dalam hal ini Kemenag, dalam melindungi WNI atau jemaah haji Indonesia di tanah suci," ungkapnya.

"Tambahan kuota jemaah haji terkesan hanya jadi kebanggaan, namun tidak sejalan dengan peningkatan pelayanan serta komitmen dalam upaya perpendek waktu daftar tunggu jemaah haji yang sudah mendaftar," katanya menambahkan.

Kemudian yang kedua, adanya indikasi kuota tambahan yang disalahgunakan oleh pemerintah. Terakhir, terkait dengan layanan di Arafah Muzdalifah, dan Mina (Armuzna) yang tidak sesuai dengan kesepakatan.

"Layanan Armuzna masih belum ada perubahan karena kesepakatan yang tidak sempurna, yaitu over capacity, baik tenda maupun MCK, padahal biaya yang diserahkan bertambah menyesuaikan tambahan jemaah terkait pemondokan, katering, dan transportasi," jelasnya.

Oleh karena itu, kata Selly, berbagai temuan dan pertimbangan hukum tersebut menjadi alasan dan menjadi dasar dari dibentuknya hak angket haji untuk mengungkap beberapa penyimpangan peraturan perundang-undangan dan berbagai kebijakan yang telah disepakati antara DPR dan pemerintah.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI