DPR Gelar Paripurna Sahkan RUU KSDAHE Menjadi UU

Laporan: Ashar Saiful Rizal
Selasa, 09 Juli 2024 | 13:50 WIB
DPR gelar rapar paripurna mengesahkan RUU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistem menjadi UU (Ashar/SinPo.id) DPR gelar rapar paripurna mengesahkan RUU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistem menjadi UU (Ashar/SinPo.id) DPR gelar rapar paripurna mengesahkan RUU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistem menjadi UU (Ashar/SinPo.id) DPR gelar rapar paripurna mengesahkan RUU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistem menjadi UU (Ashar/SinPo.id) DPR gelar rapar paripurna mengesahkan RUU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistem menjadi UU (Ashar/SinPo.id) DPR gelar rapar paripurna mengesahkan RUU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistem menjadi UU (Ashar/SinPo.id) DPR gelar rapar paripurna mengesahkan RUU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistem menjadi UU (Ashar/SinPo.id) DPR gelar rapar paripurna mengesahkan RUU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistem menjadi UU (Ashar/SinPo.id) DPR gelar rapar paripurna mengesahkan RUU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistem menjadi UU (Ashar/SinPo.id) DPR gelar rapar paripurna mengesahkan RUU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistem menjadi UU (Ashar/SinPo.id) DPR gelar rapar paripurna mengesahkan RUU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistem menjadi UU (Ashar/SinPo.id) DPR gelar rapar paripurna mengesahkan RUU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistem menjadi UU (Ashar/SinPo.id) DPR gelar rapar paripurna mengesahkan RUU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistem menjadi UU (Ashar/SinPo.id)
DPR gelar rapar paripurna mengesahkan RUU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistem menjadi UU (Ashar/SinPo.id)

SinPo.id -  DPR RI menggelar Rapat Paripurna ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9 Juli 2024). Dalam Rapat Paripurna tersebut dipimipin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar didampingi oleh Wakil Ketua DPR RI Rahmat Gobel. Wakil Ketua Komisi IV DPR Budi Satrio Djiwandono membacakan Rancangan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Menteri LHK Siti Nurbaya menyerahkan Pandangan Akhir Pemerintah Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI