Bareskrim Ungkap Perkembangan Penyelidikan Kasus Terlapor Dewas KPK

Laporan: Firdausi
Selasa, 09 Juli 2024 | 12:58 WIB
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigadir Djuhandhani Rahardjo Puro (SinPo.id/Dok.Polri)
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigadir Djuhandhani Rahardjo Puro (SinPo.id/Dok.Polri)

SinPo.id - Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigadir Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, pihaknya masih mendalami laporan yang dibuat Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufon terhadap anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK. 

"Saat ini prosesnya masih dalam penyelidikan," kata Djuhandhani kepada wartawan, Selasa, 9 Juli 2024. 

Dia enggan membeberkan progres proses penyelidikan yang tengah berlangsung di Bareskrim Polri. Dia hanya memastikan bahwa kasus tersebut masih terus didalami. 

"Masih terus didalami ya. Prosesnya masih penyelidikan," ungkapnya. 

Sebelumnya, Bareskrim Polri menerima laporan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terhadap Dewas KPK atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik. 

Laporan Ghufron diterima dengan nomor:LP/B/138/V/2024/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 6 Mei 2024. 

"Saya melaporkan dugaan tindak pidana ke Bareskrim itu dengan dua pasal,” kata Ghufron saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 20 Mei 2024. sinpo

Komentar: