Polri Masih Percayakan Kasus Vina Cirebon ke Polda Jabar

Laporan: Firdausi
Selasa, 09 Juli 2024 | 12:20 WIB
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro (SinPo.id/Instagram Dittipidum Bareskrim Polri)
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro (SinPo.id/Instagram Dittipidum Bareskrim Polri)

SinPo.id - Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, pihaknya belum akan mengambil alih kasus pembunuhan Vina dan Eky dari Polda Jawa Barat. Dia mempercayakan penyidik mampu menangani kasus tersebut. 

"Kalau penanganannya. Masih kita percayakan ke Polda Jabar untuk menangani karena di sana juga ada penyidik-penyidik yang bisa menanganinya," kata Djuhandani kepada wartawan, Selasa, 9 Juli 2024. 

Namun demikian, Djuhandani mengungkapkan, pihaknya selaku pembina teknis tetap memberikan asistensi kepada Polda Jawa Barat dalam penyidikan kasus tersebut. 

"Kita sudah asistensi ke Polda Jabar, tentu asistensi ini menyangkut aspek penyidikannya dan aspek-aspek yang berkembang dari masyarakat. Tentu saja kita dalami," ungkapnya. 

Saat ditanyakan apakah penyidik salah tangkap terhadap Pegi Setiawan, jenderal bintang satu ini belum bisa membeberkannya. 

"Apakah ini salah tangkap atau tidak, tentu saja kita juga masih dalami," ungkapnya. 

Sebelumnya, pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin, 8 Juli 2024, Majelis Hakim membacakan agenda putusan praperadilan Pegi Setiawan.  

Dalam sidang tersebut, Hakim Eman Sulaeman mengabulkan permohonan praperadilan Pegi. Hal itu pun membuat status Pegi Setiawan sebagai tersangka utama pembunuhan Vina Cirebon batal.  

“Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” ucap Hakim Eman.  

BERITALAINNYA
BERITATERKINI