Jokowi Minta Pengusaha Tak Permasalahkan Cuti Melahirkan 6 Bulan
SinPo.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) berharap para pengusaha tidak mempermasalahkan aturan baru terkait cuti ibu hamil hingga maksimal 6 bulan.
Jokowi berharap agar adanya aturan ini tidak berdampak pada seleksi saat perekrutan karyawan nanti.
"Ya kita harapkan tidak seperti itu, karena apapun kita harus menghargai perempuan, ibu-ibu yang mengandung. Kita mau bayi yang dilahirkan sehat semuanya," kata Jokowi di Lapangan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin, 8 Juli 2024.
Menurut Jokowi, pemerintah memberikan kebijakan untuk mempersiapkan para ibu saat kelahiran bayi hingga bisa merawatnya. Alasannya sebatas kemanusiaan.
"Jadi kalau diberikan cuti seperti itu kira-kira untuk mempersiapkan kelahiran dan merawat bayinya, saya kira sangat manusiawi," tegas Jokowi.
Sebagai informasi, Presiden Jokowi telah menandatangani Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan.
Dalam beleid yang diteken Presiden Jokowi pada 2 Juli 2024 itu, pemerintah mengizinkan cuti bagi ibu yang melahirkan selama 6 bulan.
Adapun, aturan pemberian cuti kepada ibu hamil maksimal 6 bulan itu tercantum dalam Pasal 4 Ayat (3) huruf a, yang berbunyi cuti melahirkan dengan ketentuan paling singkat 3 bulan pertama; dan paling lama 3 bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
“Cuti melahirkan sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) huruf a wajib diberikan oleh pemberi kerja,” bunyi UU 4/2024.
Sementara, ibu yang melahirkan juga diberikan waktu istirahat 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter, dokter kebidanan dan kandungan, atau bidan jika mengalami keguguran, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Ayat (3) huruf b.
Adapun, kondisi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (3) huruf a angka 2, yakni ibu mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi pascapersalinan atau keguguran, dan/atau anak yang dilahirkan mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi. Hal ini diatur pada Pasal 4 Ayat (5).
Selanjutnya, pemerintah mengatur bahwa ibu yang sedang melaksanakan hak cuti tidak bisa diberhentikan oleh perusahaan tersebut sebagaimana termaktub dalam Pasal 5 Ayat (1). “Setiap Ibu yang melaksanakan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (3) huruf a dan huruf b tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan tetap memperoleh haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan,” bunyi beleid tersebut.