Kasus Vina Cirebon

Polri Minta Polda Jabar Segera Tindaklanjuti Putusan Praperadilan Pegi Setiawan

Laporan: Firdausi
Senin, 08 Juli 2024 | 17:18 WIB
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (SinPo.id/Firdaus)
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (SinPo.id/Firdaus)

SinPo.id - Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan, Polda Jabar harus segera menindaklanjuti putusan hakim yang mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan dalam kasus dugaan pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya. 

"Ya harus menindaklanjuti putusan hakim tunggal itu dengan secepat-cepatnya. Disegerakan," kata Trunoyudo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 7 Juli 2024. 

Jenderal bintang satu ini yakin, Polda Jabar akan mematuhi seluruh putusan praperadilan Pegi Setiawan tersebut. 

"Polda Jabar patuh dalam putusan praperadilan oleh hakim kasus Pegi," ungkapnya. 

Dia juga memastikan, bahwa keputusan dari PN Bandung untuk mencabut status tersangka dan membebaskan Pegi Setiawan akan segera dilakukan penyidik Polda Jabar. 

"Ya intinya kita patuh dengan putusan hakim tunggal. Tadi juga sudah disampaikan Polda Jabar soal putusan itu," terangnya. 

Sebelumnya, pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin, 8 Juli 2024 sekitar pukul 09.00 WIB, Majelis Hakim membacakan agenda putusan praperadilan Pegi Setiawan. 

Dalam sidang tersebut, Hakim Eman Sulaeman mengabulkan permohonan praperadilan Pegi 

“Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ucap Hakim Eman. 

Hal itu pun membuat status Pegi Setiawan sebagai tersangka utama pembunuhan Vina Cirebon batal. 

"Menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” tegasnya. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI