CALON KOMISIONER KPU

Legislator PAN Minta Penjaringan Calon Komisioner KPU Diperketat

Laporan: Juven Martua Sitompul
Senin, 08 Juli 2024 | 15:14 WIB
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus (SinPo.id/ Parlementaria)
Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus (SinPo.id/ Parlementaria)

SinPo.id - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mendorong pengetatan penjaringan calon komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Upaya memperketat penjaringan ini untuk meminimalkan calon bermasalah terpilih sebagai komisioner KPU.

Ini disampaikan Guspardi menyusul mencuatnya kasus Hasyim Asy’ari yang diberhentikan secara tetap dari jabatan Ketua dan Anggota KPU RI oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI karena terbukti melanggar kode etik, dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

"Ini adalah kejadian pertama yang kami alami, dan menjadi pelajaran bagi kita bersama. Proses penjaringan calon komisioner KPU RI harus semakin diperketat dengan menelusuri lebih detail rekam jejak para calon," kata Guspardi dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin, 8 Juli 2024.

Dia menjelaskan kasus asusila Hasyim harus menjadi bahan introspeksi bagi semua pihak, baik DPR maupun pemerintah. Sehingga, evaluasi dalam penjaringan dan pemilihan komisioner diperlukan.

Legislator dari fraksi PAN itu juga meminta proses pemilihan calon komisioner KPU RI harus betul-betul memerhatikan setiap aspek rekam jejak. Khususnya, dari masa penjaringan yang dilakukan panitia seleksi (pansel) bentukan pemerintah.

"Saat penjaringan komisioner KPU RI kan, calon dipilih oleh tim pansel yang dibuat Pemerintah. Lalu, diserahkan ke DPR untuk dipilih melalui fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan). Nah, kasus asusila kayak gini baru sekali ini terjadi. Ini jadi pelajaran buat kita bersama," ucapnya.

Menurut dia, dalam penjaringan calon tidak cukup hanya dengan memperhatikan kemampuan terkait kepemiluan, tetapi perlu ditelusuri rekam jejak yang berkaitan dari sisi etikanya.

Dia menjelaskan proses penjaringan komisioner KPU melalui tim pansel yang dibentuk pemerintah yang nantinya menyetorkan nama-nama calon yang berjumlah dua kali lipat dari jumlah komisioner. Nama-nama itu kemudian diserahkan ke DPR untuk dipilih sejumlah tujuh orang melalui proses uji kepatutan dan kelayakan.

"Bisa di pansel langsung diperas. Kalau itu kebobolan juga, di Komisi II DPR harus lebih diperhatikan lagi juga urusan etika calon," ujarnya.

Dia mengatakan DPR RI akan meningkatkan pengawasan dan evaluasi terhadap kinerja KPU RI untuk memastikan bahwa pemilu dapat diselenggarakan dengan integritas yang tinggi.

Guspardi juga meminta KPU RI untuk memperkuat mekanisme internal agar tidak lagi terjadi kasus-kasus pelanggaran etika ataupun kasus hukum.

"Kami mendorong KPU untuk memperkuat mekanisme internal guna mencegah pelanggaran kode etik di masa depan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa lembaga ini tetap kredibel dan dapat dipercaya oleh masyarakat," kata dia.sinpo

Komentar: