Penipuan Jual Beli Tanah, ASN di Anambas Ditangkap Polisi
SinPo.id - Satreskrim Polres Kepulauan Anambas menangkap seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) berinisial Z, terkait dugaan penipuan. Z diamankan di rumahnya, di Jalan Bakar Batu, Tarempa Barat, Siantan, Sabtu, 6 Juli 2024, sekira pukul 22.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas Iptu Rio Ardian mengatakan, Z mulanya dilaporkan EZ terkait dugaan penipuan tanah.
Kala itu korban hendak menjual sebidang tanah di kawasan Gunung Jembat, Siak Mandai, Natuna. Korban yang merasa tertarik, kemudian menyetujui untuk membelinya.
"Setelah mentransfer Rp38 juta untuk membayar tanah, tak lama kemudian pelapor justru mendapat telepon dari saudari R. R yang merupakan kakak ipar tersangka menyebut tanah yang dibeli terlapor miliknya," kata Rio dikutip dari laman resmi Polri, Senin, 8 Juli 2024.
Merasa dirinya dirugikan, sambung Rio, EZ menghubungi Z untuk mempertanyakan persoalan tanah tersebut. Namun Z justru meminta EZ tak menghiraukan telepon R.
"Namun korban tidak percaya, dan meminta tersangka untuk mengembalikan uang miliknya sebanyak Rp38 juta. Namun tersangka selalu beralasan," jelasnya.
Saat korban menagih uangnya kembali, kata Rio, tersangka berjanji akan mengembalikan uang tersebut pada 10 Mei 2024. Namun hingga tanggal yang dijanjikan, tersangka tidak juga mengembalikan uang korban.
"Hingga korban melaporkan tersangka pada tanggal 22 Mei 2024 kemarin," ujarnya.
Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.