Bawaslu Minta Pelanggaran Netralitas Dikaji Dahulu Sebelum Diteruskan ke KASN
SinPo.id - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, meminta laporan mengenai pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) telah melalui kajian yang matang sebelum diteruskan ke Komisi ASN (KASN).
Pasalnya, dia kerap menemukan laporan yang tidak melalui proses kajian dan dikembalikan ke Bawaslu oleh KASN.
"Karena kita pernah menemukan teman-teman Bawaslu meneruskan tanpa melakukan kajian. Dan ada balasan dari KASN yang menyatakan bahwa karena ini tidak dikaji, maka kami kembalikan ke Bawaslu," kata Bagja dalam keterangannya, Minggu, 7 Juli 2024.
Bagja menegaskan, hal ini harus diperbaiki terutama semua penanganan pelanggaran harus dikaji. Hal ini bertujuan agar pelanggaran yang telah ditemukan tidak berhenti di tengah jalan.
Selain itu, kata dia, data pelanggaran juga harus tercatat detail ke dalam Sistem Pengawasan Pemilihan Umum (Siwaslu). Di sisi lain, dia menegaskan divisi pengampu Siwaslu juga wajib membagikan data tersebut ke divisi lain.
"Ada permasalahan di kita tentang update data di Siwaslu. Jadi apa yang teman-teman masukkan, itu yang seharusnya tidak dimasukkan, rupanya masuk entah darimana. Itu PR kita tentang Siwaslu," tuturnya.
Terakhir, Bagja juga mengingatkan untuk para ketua, harus punya akses ke semua data yang ada. "Tugas ketua paling penting dalam pengawasan tahapan Pilkada. Ketua adalah koordinator seluruh tahapan pengawasan. PIC masing-masing divisi, tapi koordinatornya ketua," tandasnya.