Kasus Ditjen Kementerian ESDM, Polisi Cari Dua Alat Bukti untuk Tetapkan Tersangka

Laporan: Firdausi
Minggu, 07 Juli 2024 | 13:58 WIB
Wadirtipidkor Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa (SinPo.id/Dok.Polri)
Wadirtipidkor Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa (SinPo.id/Dok.Polri)

SinPo.id - Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipidkor) Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa mengatakan, penyidik tengah mencari dua alat bukti untuk menetapkan tersangka kasus dugaan karupsi penggeledahan kantor Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Menteng, Jakarta Pusat.  

"(Mencari dua alat bukti), kalau misalnya alat buktinya terpenuhi berdasarkan Pasal 27 kan untuk penetapan tersangka," kata Arief dalam keterangannya, Minggu, 7 Juli 2024. 

Arief mengungkapkan, penggeledahan dilakukan dikarenakan para saksi yang diperiksa tidak membawa dokumen yang diminta oleh penyidik. Alasan itulah, tim melakukan penggeledahan. 

"Kenapa kami melakukan penggeledahan karena pada saat minta (dokumen) itu ada hambatan dari penyidik untuk mengakses dokumen yang kami minta," ujarnya. 

Namun saat ditanya, pihak-pihak yang akan ditetetapkan tersangka, Arief belum bisa membeberkannya. Sebab, penyidik masih mengumpulkan sejumlah alat bukti. 

"Masih mencari alat bukti yang terpenuhi," tuturnya. 

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kantor Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Menteng, Jakarta Pusat.  

Penggeledahan ini, terkait dengan dugaan kasus tindak pidana korupsi pengadaan Penerang Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS).  

BERITALAINNYA
BERITATERKINI