KPU Tunggu Keppres Pemberhentian Hasyim Asy'ari

Laporan: Sigit Nuryadin
Sabtu, 06 Juli 2024 | 14:37 WIB
Anggota KPU August Melaz. (Ashar/SinPo.id)
Anggota KPU August Melaz. (Ashar/SinPo.id)

SinPo.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tengah menunggu Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) terkait pemberhentian Ketua Hasyim Asy'ari oleh DKPP RI. 

Anggota KPU RI August Mellaz mengatakan, pihaknya masih menunggu proses pergantian antar waktu (PAW) untuk mengisi kekosongan komisioner KPU RI usai ditinggalkan Mochammad Afifuddin yang kini menjadi Plt Ketua KPU RI.

"Tentu kan Keppres pemberhentian untuk Ketua KPU Pak Hasyim Asy'ari nanti ada di presiden. Soal PAW nanti mekanismenya ada di DPR dan presiden," kata Mellaz dalam keterangannya kepada wartawan dikutip Sabtu, 6 Juli 2024.

Selain itu, Mellaz menyebut, posisi Plt Ketua KPU RI saat ini hanya berlaku selama tiga bulan. Namun, kata dia, masa jabatannya masih bisa diperpanjang satu kali lagi sebelum menentukan ketua definitif.

"Plt itu dikasih ruang gerak maksimalnya sampai tiga bulan dan bisa diperpanjang satu kali," tutur dia. 

Seperti diketahui, DKPP RI membuat putusan memberhentikan Hasyim Asy'ari dalam perkara dugaan asusila terhadap perempuan berinisial CAT yang merupakan anggota PPLN Den Haag, Belanda. 

Putusan sidang ini dibacakan lima anggota Majelis Hakim DKPP antara lain, Heddy Lugito, Muhammad Tio Aliansyah, Ratna Dewi Pettalolo, J. Kristiadi, dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. 

"Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua KPU RI merangkap anggota KPU sejak putusan ini dibacakan," ucap Ketua DKPP Teddy Lugito saat membacakan putusan di ruang sidang, Jalan Abdul Muis, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu, 3 Juli 2024.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI