Tak Terdaftar Saat Coklit, Masyarakat Diimbau Lapor ke Posko Aduan Bawaslu
SinPo.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengimbau kepada masyarakat bisa mengadu ke Bawaslu masing-masing domisili jika belum terdaftar menjadi pemilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Anggota Bawaslu RI, Puadi menyebut pihaknya memiliki posko aduan Kawal Hak Pilih dalam gelaran Pilkada Serentak 2024 ini.
"Bawaslu memiliki posko aduan terkait daftar pemilih, jika masyarakat yang belum terdaftar dapat melaporkan ke posko aduan di Bawaslu daerahnya masing-masing," kata Puadi dalam keterangannya, Sabtu, 6 Juli 2024.
Menurut dia, Bawaslu bakal melakukan pengawasan melekat terkait pendataan pencocokan dan penelitian (coklit) dan tren kerawanan pada saat coklit berlangsung.
“Kerawanan perlu di antisipasi, Bawaslu melakukan pengawasan melekat jangan sampai yang memenuhi syarat tidak terdaftar dan yang tidak memenuhi syarat terdaftar, semisalnya pemilih sudah 17 tahun tapi tidak terdaftar dan TNI/POLRI yang terdaftar sebagai pemilih,” ungkap dia.
Puadi pun mengimbau masyarakat untuk bersiap melakukan pencoklitan dengan menyediakan dokumen-dokumen kependudukan, untuk melakukan pencoblosan di pemilihan serentak 2024.
“Mari kita siapkan dokumen seperti KTP dan kartu keluarga saat Pantarlih datang, agar masyarakat terdaftar dan dapat menggunakan hak pilihnya di pemilihan serentak 2024,” tandas Puadi.