Kapolda Metro Jaya Minta Waktu untuk Tuntaskan Kasus Firli
SinPo.id - Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto meminta waktu untuk menuntaskan kasus dugaan pemerasan oleh mantan Ketua KPK Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pasalnya, pihaknya masih terus koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hingga sekarang.
"Mohon waktu semuanya, perlu koordinasi (dengan JPU) hal-hal yang belum dipenuhi segera dipenuhi, keterangan-keterangan apa yang dibutuhkan," kata Karyoto kepada wartawan pada Sabtu, 6 Juli 2024.
Karyoto berjanji, dua perkara yang tengah ditangani pihaknya itu akan segera dituntaskan. Dua perkara dimaksud, adalah dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan mengenai Pasal 36 UU KPK tentang dugaan pelanggaran ketentuan bahwa pimpinan KPK dilarang untuk bertemu dengan pihak berperkara.
"Kita sudah koordinasi dengan jaksa kembali, bahwa kita tidak boleh mencicil perkara. Makanya kita akan tuntaskan dua-duanya," ungkapnya.
Diketahui, Firli Bahuri sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sejak November 2023.
Firli dijerat dengan dugaan tindak pidana pemberantasan korupsi berupa pemerasan atau gratifikasi atau suap terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementan RI pada kurun 2020-2023. Hingga kini Firli belum dilakukan penahanan dengan alasan kasus yang menjerat Firl masih terus dikembangkan.