Masa Kerja Satgas BLBI Akan Diperpanjang
SinPo.id - Masa kerja Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) akan diperpanjang. Diketahui, masa tugas satgas akan berakhir pada 31 Desember 2024.
"Hasil kerja Satgas BLBI saat ini sedang disiapkan rancangan keputusan presiden (Kepres)," ujar Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto dalam keterangannya di Jakarta Pusat, Jumat, 5 Juli 2024.
Hadi menjelaskan, terdapat hak negara dari obligor atau debitur yang belum diselesaikan menjadi alasan perpanjangan kinerja Satgas BLBI.
"Kolaborasi berbagai Kementerian Lembaga untuk menuntaskan hak tagih negara yang belum diselesaikan para obligar dan debitur," terangnya.
Menurutnya, satgas baru saja mengibahkan lahan eks BLBI senilai Rp 2,77 triliun atau seluas 989.168 meter persegi kepada sembilan kementerian lembaga.
Meliputi Mahkamah Agung, Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Intelijen Negara, Badan Pengawas Pemilu, Badan Pusat Statistik, dan Ombudsman Republik Indonesia.
"Semoga dengan penyerahan aset kepada semnilan Kementerian lembaga, masyarakat Indonesia dapat melihat bahwa aset eks BLBI dipergunakan secara maksimal," tandasnya.