Akhirnya Hasyim Asy'ari Dipecat
SinPo.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI akhirnya memberhentikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dalam perkara asusila terhadap perempuan berinisial CAT yang merupakan anggota PPLN Den Haag, Belanda. Lima anggota Majelis Hakim DKPP antara lain, Heddy Lugito, Muhammad Tio Aliansyah, Ratna Dewi Pettalolo, J. Kristiadi, dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengabulkan pengaduan CAT sekaligus menjatuhkan sanksi bagi Hasyim.
"Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua KPU RI merangkap anggota KPU sejak putusan ini dibacakan," ucap Ketua DKPP Teddy Lugito saat membacakan putusan di ruang sidang, Rabu, 3 Juli 2024.
Dalam putusannya, DKPP juga meminta kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi agar melaksanakan putusan tersebut. selain itu DKPP juga menginstruksikan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengawasi hasil putusan yang ditetapkan.
"Presiden RI untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak dibacakan dan memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi putusan ini," kata Heddy melanjutkan pembacaan putusan.
Putusan DKPP Nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 menyebutkan, CAT mengenal Hasyim Asy'ari usai pertemuan dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) di Bali 30 akhir Juli tahun 2023 lalu. Hasyim mendekati CAT dan meminta korban untuk mengirimkan pesan Whatsapp, bertepatan acara jalan pagi di Bali.
DKPP juga mendakwa Hasyim Asy'ari meyalahgunakan wewenang dan melanggar kode etik penyelenggara Pemilu, yakni menggunakan fasilitas negara berupa mobil dinas dan memberikan sejumlah fasilitas lain kepada CAT.
Sejumlah bukti terkait dakwaan yang diajukan pengadu di antaranya Hasyim menggunakan mobil dinas Toyota Fortuner berplat dinas Polri untuk keperluan pribadi, yakni mendekati CAT di Jakarta pada 9 Maret 2024. Selain itu, Hasyim Asy'ari juga memberikan tiket pesawat, penginapan, dan HP kepada CAT.
Tercatat, pada 3 Oktober 2023 Hasyim menghadiri bimbingan tekhnis atau Bimtek di Amsterdam. Malam harinya, Hasyim yang menginap di Hotel Van der Valk, menelepon CAT agar datang ke kamar hotel. Saat itu Hasyim memaksa hubungan badan, meski CAT menolak, namun Hasyim terus memaksa disertai janji akan menikahi.
Setelah kejadian tersebut, CAT dan Hasyim beberapa kali jalan bersama di Amsterdam hingga dengan kepulangan Hasyim ke Indonesia pada 7 Oktober 2023. Sedangkan pada 9 Desember 2023, Hasyim juga menjemput pengadu di Bandara Soekarno Hatta menggunakan mobil dinas. Hasyim turut membelikan tiket pesawat pengadu dari Belanda-Jakarta.
Tak hanya itu, Hasyim telah menyiapkan satu unit apartemen di Kuningan nomor 705 atau satu Lokasi dengan tempat tinggal Hasyim bernomor 706. Apartemen itu digunakan CAT sejak 8 Desember 2023 hingga 7 Januari 2024.
Saat tinggal di apartemen itu CAT selalu menagih kepastian Hasyim yang sebelumnya menjanjikan menikahi. Namun Hasyim mengaku tidak dapat memberikan jawaban yang pasti. Pengadu pun meminta Hasyim menulis surat pernyataan bermaterai.
Pada 2 Januari 2024, Hasyim membuat surat pernyataan yang ditulis tangan disertai tanda tangan. Dalam surat itu, Hasyim berjanji akan mengurus balik nama apartemen atas nama CAT. Selain itu membiayai keperluan di Jakarta dan Belanda sebanyak Rp30 juta per bulan.
Tak hanya itu, janji Hasyim dalam surat pernyataan menyebutkan akan memberikan perlindungan dan menjaga nama baik CAT seumur hidup. Termasuk tidak menikah dengan perempuan siapapun serta menelepon dan berkabar minimal satu kali dalam sehari selama seumur hidup.
Namun CAT belum yakin. ia menginginkan konsekuensi jika tidak ditepati, maka Hasyim siap dikenai sanksi moral berupa memperbaiki tindakan yang belum terpenuhi dengan membayar denda yang disepakati sebesar Rp4 miliar dibayar dengan cara mengangsur.
Putusan DKPP menyebut tindakan asusila Hasyim terhadap CAT berupa eksploitasi seksual yang menurut PBB sebagai penyalahgunaan kuasa terhadap posisi rentan untuk tujuan seksual. Eksploitasi seksual itu masuk dalam jenis kekerasan seksual. Hasyim menggunakan relasi kuasa merayu korban membina hubungan, mendesak pergi bersama, dan memaksa melakukan hubungan seksual.
Hasyim Asy'ari sendiri mengatakan terima kasih dan bersyukur usai dipect dari jabatan ketua KPU. Ia juga menyampaikan permintaan maaf atas tindakannya yang kurang berkenan serta perkataan yang kurang baik.
"Pada kesempatan ini saya sampaikan alhamdulillah dan saya mengucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah memudahkan saya dari tugas-tugas berat dari anggota KPU yang menyelenggarakan Pemilu," kata Hasyim.
Asusila Terhadap CAT Serta Kasus Lain Sebelumnya
Kasus asusila seksual dilakukan Hasyim Asy'ari muncul ke publik saat Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK), melaporkan Hasyim ke DKPP RI pada pertengahan 18 April lalu.
Kuasa hukum korban Maria Dianita Prosperianti menjelaskan, perbuatan Hasyim sebagai teradu termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Maria menuturkan, dalam pelaporan ke DKPP RI terdapat sejumlah bukti yang menunjukkan pelanggaran kode etik oleh Hasyim. “Hasyim mementingkan kepentingan pribadi untuk memuaskan hasrat seksualnya,” ujar Maria.
Menurut Maria, perbuatan Hasyim terhadap korban menunjukkan adanya perbuatan yang berulang. Sehingga dia berharap DKPP RI tidak hanya memberikan peringatan keras untuk kasus yang melibatkan kliennya.
Sebelumnya Hasyim Asy'ari pernah dituduh melecehkan Mischa Hasnaeni Moein, atau sering disebut Wanita Emas yang merupakan Ketua Umum Partai Republik Satu. Tercatat Hasyim pernah melakukan perjalanan pribadi bersama Wanita Emas ke Yogyakarta pada 2022. Hasnaeni mengaku Hasyim telah melecehkan dirinya. Kasus itu bahkan dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pelecehan seksual.
Hasyim Asy'ari juga pernah mendapat sanksi DKPP karena tak mampu memenuhi kuota bakal calon legislatif perempuan. Hal itu dibuktikan hampir semua partai politik peserta Pemilu 2024 tak memenuhi kuota paling sedikit 30 persen calon Perempuan yang seharusnya menjadi mandat undang-undang. Hasyim dinilai gagal menunjukkan kepemimpinan profesional dalam menerapkan Pasal 8 Ayat 2 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang keterwakilan calon perempuan.
Gaya hidup mewah Hasyim Asy'ari juga pernah disorot oleh dewan perwakilan rakyat di Senayan. Hasyim sebagai ketua KPU dinilai bergaya hidup mewah menggunakan jet pribadi. Meski ia mengakui tindakannya menyewa jet pribadi untuk keperluan monitoring logistik Pemilu.
Putusan DKPP Tak Mengganggu Proses Pilkada
Sehari usai putusan DKPP, tepatnya Kamis, 4 Juli 2024, KPU RI langsung memilih Plt pengganti Hasyim Asy'ari. Anggota KPU RI Agust Mellaz mengatakan hasil rapat pleno yang digelar secara tertutup tersebut sepakat menunjuk Mochammad Afifudin sebagai Plt Ketua KPU pengganti Hasyim.
"Hasil pleno sudah memutuskan secara bulat, kami sepakat, untuk memberikan mandat, kepada Pak Mochammad Afifudin untuk menjadi Pelaksana Tugas Ketua KPU," kata Mellaz.
Menurut Mellaz, Afifuddin bakal menjabat hingga Ketua KPU dipilih secara definitif yang akan menunggu Keputusan Presiden tentang Pemberhentian Hasyim.
"Akan menjalani tugas organisasi sampai dengan dipilihnya ketua KPU secara definitif," katanya.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin menghormati putusan DKPP yang menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU Hasyim Asy'ari.
"Jadi pada dasarnya kita menghormati putusan itu karena kan itu kewenangan DKPP. Artinya, apa yang dilakukan DKPP sesuai dengan fakta persidangan, kemudian sesuai dengan kewenangannya," kata Yanuar.
Menurut Yanuar pemberhentian Hasyim sebagai ketua merangkap anggota KPU RI tidak akan mengganggu proses tahapan Pilkada 2024 yang mekanisme dan pelaksanaannya sudah berjalan.
"Pilkada sudah tertata sedemikian rupa. Artinya, kan mekanisme regulernya kan sudah berjalan, di KPU provinsi, KPU kabupaten dan kota, bahkan sekarang tahap pendataan pemilih," ujar Yanuar menjelaskan.
Komisi II DPR RI segera menindaklanjuti putusan DKPP terkait pemecatan Hasyimt melalui rapat konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Rapat tersebut juga menghadirkan DKPP untuk memberikan penjelasan putusan tersebut.
"Untuk mendalami topik ini, kami kan ingin mendengar langsung secara formal dari DKPP dan kita ingin dengar juga pandangan Kemendagri," ujar Yanuar menambahkan. (*)