PPID Bawaslu Daerah Didorong Tingkatkan Keterbukaan Informasi ke Masyarakat
SinPo.id - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Puadi mendorong Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bawaslu daerah dapat meningkatkan keterbukaan informasi ke publik.
Pasalnya, kata dia, Bawaslu sebagai salah satu badan publik harus memberikan layanan informasi khususnya terkait pengawasan atau kepemiluan di masyarakat.
"Sebagai lembaga yang mengawasi seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu, Bawaslu harus dapat memberikan akses informasi yang dibutuhkan masyarakat. Hal itu dapat meningkatkan kepercayaan publik kepada Bawaslu dan nantinya dapat menumbuhkan partisipasi masyarakat," kata Puadi dalam keterangannya, Jumat, 5 Juli 2024.
Menurut dia, keterbukaan informasi publik menjadi pondasi penting demi terwujudnya demokrasi yang sehat.
"Keterbukaan informasi ini juga memungkinkan masyarakat memberikan masukan kepada lembaga dan juga akan lebih transparan dalam pengambilan keputusan," tuturnya.
Kendati demikian, Puadi mengingatkan adanya informasi yang dikecualikan atau tidak bisa diakses oleh masyarakat luas. Misalnya, kata dia, berkaitan dengan keamanan negara atau privasi individu dan lain sebagainya.
"Bawaslu selalu mendorong keterbukaan informasi di masyarakat, tetapi tidak semua informasi dapat diakses oleh publik atau terdapat informasi dikecualikan. Biasanya terkait dengan keamanan negara, perlindungan negara, privasi individual dan rahasia, termasuk informasi yang dapat mengganggu proses hukum, dan lain sebagainya" ujar Puadi.
Lebih lanjut, dia berharap, peningkatan kapasitas terhadap pengelola data dan informasi Bawaslu se-indonesia tersebut dapat menguatkan akuntabilitas informasi di Bawaslu.
"Penguatan kapasitas keterbukaan informasi dapat mendorong terwujudnya penyelenggaraan atau pengawasan pemilu yang lebih transparan," tandasnya.