Mochammad Afifudin Jadi Plt Ketua KPU

Laporan: Sigit Nuryadin
Kamis, 04 Juli 2024 | 13:34 WIB
Mochammad Afifudin. (SinPo.id/Dok. Bawaslu)
Mochammad Afifudin. (SinPo.id/Dok. Bawaslu)

SinPo.id -  Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan hasil rapat pleno yang mengagendakan memilih Plt pengganti Hasyim Asy'ari pada Kamis, 4 Juli 2024.

Anggota KPU RI Agust Mellaz mengatakan, hasil rapat pleno yang digelar secara tertutup tersebut, sepakat menunjuk Mochammad Afifudin sebagai Plt Ketua KPU pengganti Hasyim. 

"Hasil pleno sudah memutuskan secara bulat, kami sepakat, untuk memberikan mandat, kepada Pak Mochammad Afifudin untuk menjadi Pelaksana Tugas Ketua KPU," kata Mellaz kepada wartawan di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis, 4 Juli 2024.

Mellaz berujar, Afifuddin bakal menjabat hingga Ketua KPU dipilih secara definitif yang akan menunggu Keputusan Presiden tentang Pemberhentian Hasyim.

"Akan menjalani tugas organisasi sampai dengan dipilihnya ketua KPU secara definitif," tandasnya. 

Seperti diketahui, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI membuat putusan memberhentikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari dalam perkara dugaan asusila terhadap perempuan berinisial CAT yang merupakan anggota PPLN Den Haag, Belanda. 

Putusan sidang ini dibacakan lima anggota Majelis Hakim DKPP antara lain, Heddy Lugito, Muhammad Tio Aliansyah, Ratna Dewi Pettalolo, J. Kristiadi, dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi. 

"Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua KPU RI merangkap anggota KPU sejak putusan ini dibacakan," ucap Ketua DKPP Teddy Lugito saat membacakan putusan di ruang sidang, Jalan Abdul Muis, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu, 3 Juli 2024.

Dalam putusan tersebut, DKPP juga meminta kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar melaksanakan putusan tersebut. Kemudian, DKPP juga menginstruksikan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengawasi hasil putusan ini. 

"Presiden RI untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak dibacakan dan memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi putusan ini," kata Heddy melanjutkan pembacaan putusan. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI