KPK Sita 6 Rumah dan 2 Apartemen Terkait Korupsi APD Kemenkes
SinPo.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita enam rumah dan dua apartemen terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) di Kementerian Kesehatan(Kemenkes) RI.
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan rumah dan apartemen yang disita itu milik tiga tersangka yang harganya ditaksir mencapai Rp30 miliar.
"Pada Juni 2024, penyidik KPK telah melakukan penyitaan. Pertama, penyitaan terhadap enam rumah dan dua unit apartemen milik ketiga tersangka yang berada di wilayah Jabodetabek," kata Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, dikutip Kamis 4 Juli 2024.
Selain itu, penyidik KPK juga menyita uang tunai dari tersangka dan rekan bisnis tersangka sebesar Rp1.540.200.000.
Ada juga penyitaan dari rekan bisnis para tersangka berupa robot pembasmi virus Covid-19 senilai Rp500 juta; sepuluh face recognation access control terminal senilai total Rp350 juta; tiga unit kendaraan roda empat (satu truk boks dan dua mobil van); dan satu unit kendaraan roda dua.
"Penyidik KPK sampai dengan saat ini masih terus menelusuri aset-aset lainnya yang diduga berasal dari dugaan tindak pidana korupsi perkara tersebut," ucap Tessa.
Diketahui, KPK sedang mengusut kasus kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) di Kementerian Kesehatan(Kemenkes) RI.
Lembaga anti korupsi telah menetapkan tiga sebagai tersangka. Kendati begitu, KPK belum mengungkap identitas tersangka dan kontruksi lengkap perkara kepada publik.
Identitas lengkap tersangka akan diumumkan bersamaan dengan dilakukannya upaya paksa penangkapan ataupun penahanan.
KPK menjelaskan nilai anggaran proyek mencapai Rp3,03 triliun untuk lima juta set APD. Kasus ini ditaksir telah merugikan keuangan negara hingga Rp625 miliar.