Polisi Usut Perkara Lain yang Menjerat Firli Bahuri
SinPo.id - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, saat ini penyidik tengah mendalami perkara lain yang menjerat mantan Ketua KPK, Firli Bahuri. Perkara lain yang dimaksud ialah kasus di luar dugaan pemerasan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Kita telah sampaikan bahwa ada perkara lain yang saat ini kita sedang lakukan," kata Ade kepada wartawan pada Senin, 4 Juli 2024.
Ade tak membeberkan perkara lain yang menjerat Firli itu, namun pihaknya memastikan bahwa perkara baru yang ditangani penyidik sudah dilakukan penyelidikan mendalam.
"Ini (perkara baru FB) kita sedang lakukan baik itu penyelidikan maupun penyidikan," ungkapnya.
Seperti diketahui, Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup.