Korban Asusila Hasyim Asy'ari Masih Pertimbangkan Lanjut ke Pidana
SinPo.id - Pihak korban asusila Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari menyatakan masih mempertimbangkan untuk membawa kasus tersebut ke ranah pidana.
Hal itu disampaikan kuasa hukum korban, Aristo Pangaribuan, seusai sidang putusan di Gedung DKPP, Jakarta Pusat, Rabu, 3 Juli 2024.
"One step closer, gini persoalannya ya, ini kan exhausting (melelahkan) ya, sebenarnya emotionally draining (menguras emosi) untuk lapor, untuk lapor," ujar Aristo kepada wartawan.
Menurut dia, kliennya tak berdomisili di Indonesia. Oleh karena itu, kliennya masih mempertimbangkan membawa kasus ini ke ranah pidana atau move on dari masalah ini.
"Dia antara one step closer itu atau dia ingin move on dengan hidupnya. Tapi nanti kita lihatlah situasi ya," ungkap dia.
Lebih lanjut, Aristo mengungkapkan, pihaknya dan korban merasa puas atas putusan dari DKPP di perkara tersebut. Namun, dia menyayangkan apa yang telah dilakukan oleh Hasyim selaku teradu.
"Saya puas dan sedih. Puas dalam arti ternyata masih ada instrumen, saya tadinya juga cukup, 'jangan-jangan ini teguran keras terakhir lagi'. Tapi ternyata seluruhnya dikabulkan, diberhentikan dari anggota dan Ketua KPU," kata Aristo.
Seperti diketahui, DKPP RI membuat putusan memberhentikan Hasyim Asy'ari dalam perkara dugaan asusila terhadap perempuan berinisial CAT yang merupakan anggota PPLN Den Haag, Belanda.
Putusan sidang ini dibacakan lima anggota Majelis Hakim DKPP antara lain, Heddy Lugito, Muhammad Tio Aliansyah, Ratna Dewi Pettalolo, J. Kristiadi, dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
"Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua KPU RI merangkap anggota KPU sejak putusan ini dibacakan," ucap Ketua DKPP Teddy Lugito saat membacakan putusan di ruang sidang, Jalan Abdul Muis, Petojo Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu, 3 Juli 2024.