KPK Panggil Bos PT Nusa Halmahera Minerals Haji Robert
SinPo.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Bos PT Nusa Halmahera Minerals (NHM), Romo Nitiyudo Wachjo alias Haji Robert pada hari ini, Rabu, 3 Juli 2024.
Haji Robert dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersangka Gubernur nonaktif Malut, Abdul Ghani Kasuba.
"Pemeriksaan saksi dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto dalam keterangannya.
Belum diketahui materi apa yang didalami penyidik terhadap pemilik Indotan Group sekaligus pemegang saham Petrosea (PTRO).
Selain Haji Romo, penyidik juga memanggil saksi Direktur PT Lipu Jaya Mineral, Marvin Toisuta dan Direktur PT Salawaku Mineral Abadi, Paulus Mantulameten.
Haji Robert sebelumnya telah diperiksa tim penyidik KPK pada Senin, 29 Januari 2024 lalu. Saay itu, ia didalami soal pengurusan izin pertambangan di wilayah Maluku Utara.
Selain itu, Haji Robert juga dicecar penyidik terkait dugaan adanya aliran uang untuk tersangka Abdul Gani Kasuba terkait pengurusan izin tambang tersebut.
Pada Senin, 1 Juli 2024, KPK telah memeriksa Direktur Utama PT Adidaya Tangguh, Eddy Sanusi. Dia dicecar penyidik soal perizinan tambang dan dugaan aliran uang dalam kasus ini.
"Ya, salah satunya itu (pengurusan izin tambang), tentunya pertanyaan-pertanyaan seputar dugaan pemberiaan kepada gubernur ya, gratifikasinya," ungkap Tessa.
Untuk diketahui, KPK menetapkan Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi, AGK telah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Ternate sejak Rabu 22 Mei 2024.
Dalam pengembangannya, KPK menjerat AGK sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).